
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kebijakan itu menggantikan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan salah satu ormas yang telah mengajukan IUPK untuk mengelola tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyatakan bahwa kebijakan ini mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Beberapa ormas keagamaan, terutama dari kalangan Kristen, menolak kebijakan ini dengan alasan bahwa ormas keagamaan seharusnya fokus pada kegiatan keagamaan seperti pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya.
“Ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang mencoba mengakomodasi elemen-elemen masyarakat, namun banyak juga yang menolak karena beberapa ormas keagamaan merasa ini bukan ranah mereka,” ujar Nidya diwawancarai wartawan MSI Group, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kebijakan ini. Beberapa ormas dengan tegas menolak karena merasa pertambangan bukanlah bidang mereka. Nidya menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
“Masalah utama adalah apakah ormas memiliki kemampuan, keahlian, dan keterampilan untuk memulai ini. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam agar masyarakat bisa menerima dengan positif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nidya juga menekankan pentingnya panduan teknis dan regulasi yang jelas dalam implementasi PP ini. Pemerintah harus mengeluarkan juknis dan juklak yang jelas serta memastikan kontrol ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga lingkungan.
Selain itu, Nidya menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan oleh ormas. “Pemerintah harus memastikan adanya reboisasi agar hutan tidak menjadi gundul. Pengawasan ketat sangat penting, terutama karena Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berada di sini,” tutupnya.