Kutim, infosatu.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (DLH Kutim) Armin Nazar mengungkapkan pelaksanaan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) untuk pengurangan emisi rumah kaca mengalami penundaan.
Maka, pihaknya mengalihkan fokus pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.
Armin Nazar menjelaskan bahwa dana FCPF-CF baru saja ditransfer ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari anggaran perubahan.
Meskipun transfer dana sudah dilakukan, progres pelaksanaan program tersebut masih menunggu hingga DLH menyelesaikan kegiatan APBD-P tahun 2023. Rencananya, kegiatan FCPF-CF akan dimulai pada tahun 2024.
“Dana FCPF-CF baru transfer Provinsi Kalimantan Timur pada anggaran perubahan ini. Adapun progresnya belum berjalan, karena kami masih menjalankan APBD-P 2023. Kegiatannya nanti dapat berjalan di tahun 2024,” jelas Armin Nazar, Rabu (29/11/2023)
Menyikapi pelaksanaan FCPF-CF pada tahun depan, Armin menegaskan bahwa program tersebut akan melibatkan pembinaan program kampung iklim di beberapa kecamatan.
Hal ini dilakukan untuk mencapai target jumlah kampung iklim yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Sebagai catatan, upaya pelestarian lingkungan di Provinsi Kaltim telah berjalan selama 13 tahun melalui program penurunan emisi karbon gas rumah kaca.
Program ini merupakan bagian dari kontrak dengan Bank Dunia (World Bank) dalam program FCPF-CF yang diinisiasi sejak 13 tahun lalu. Meski kontraknya sudah ada sejak tahun 2019, program baru terealisasi pada tahun 2022.
Dana sebesar Rp69,15 miliar yang diterima oleh Kaltim merupakan pembayaran dimuka (down payment) dari total USD 110 juta yang dijanjikan oleh Bank Dunia untuk mendukung upaya pengurangan emisi rumah kaca di wilayah Kutim.