
Samarinda, infosatu.co – Dinas Sosial di kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada 30 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim Doni Juliansyah mengatakan bahwa rehabilitasi sosial yang diberikan berbeda dengan rehabilitasi medis.
Sebab, pihak yang berwenang berbeda. Untuk rehabilitasi medis merupakan ranah Dinas Kesehatan dan rumah sakit dengan fokus pengobatan kuratif.
“Kalau rehabilitasi sosial bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial ODGJ yang telah menjalani perawatan medis,” ungkapnya Rabu, 15 Januari 2025.
Menurutnya, pelayanan rehabilitasi sosial tersebut difokuskan bagi ODGJ yang terlantar karena tidak memiliki keluarga. ODGJ yang memiliki keluarga yang tidak mampu memberikan kebutuhan dasarnya juga menjadi sasaran layanan ini.
“Jadi, para ODGJ terlantar ini kemudian dimasukkan ke dalam panti sosial untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, batasan program rehabilitasi sosial di Dinsos kabupaten dan kota adalah menangani ODGJ yang berada di luar panti.
Sedangkan bagi ODGJ di dalam panti, proses rehabilitasinya dijalankan Dinsos Provinsi Kaltim dengan fokus pemulihan fungsi sosial.
“Jadi proses rehabilitasi ini, ODGJ yang membutuhkan pengobatan juga akan dibawa ke rumah sakit jiwa seperti Rumah Sakit Jiwa Atma Husada untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Doni.
“Selama proses pengobatan, biaya akan ditanggung oleh negara melalui BPJS, dan pihak Dinas Sosial kota bertanggung jawab dalam pengurusannya,” lanjutnya.
Doni berharap proses rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu ODGJ yang terlantar untuk dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan lebih baik.
“Kami ingin agar ODGJ yang terlantar dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan rehabilitasi sosial yang sesuai,” pungkasnya.