Penulis : Faris – Editor : Eres
Samarinda, Infosatu.co – Rapat Paripurna Sidang I, salah satu agenda sidang adalah persetujuan DPRD Kota Samarinda terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda 2019, Selasa (26/3/2019) di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat Samarinda
Ketiga Raperda yang dibahas dan disetujui yakni Raperda Kearsipan, Raperda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Raperda Pajak Daerah.
BACA JUGA :Gubernur Sebut Pabrik Semen Bukan di Kawasan Karst
Ketua Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno usai rapat paripurna menjelaskan ketiga raperda yang disahkan itu sangat penting.
Terkait Raperda Kearsipan Jasno menanggapi bahwa pengelolaan kearsipan di Samarinda masih tertinggal dari beberapa kota lain. Selain itu juga penting penyimpanan arsip dikelola oleh badan yang berwenang yaitu Dinas Kearsipan.
BACA JUGA :RF Nekat Tikam Driver Taksi Online untuk Biaya Persalinan Dan Nikah
Hal ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan maupun kehilangan arsip yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Sekarang masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menyimpan arsipnya sendiri-sendiri. Kami harap setelah pemberlakuan Perda Kearsipan ini semua OPD menyimpan arsipnya di Dinas Kearsipan,” kata Jasno.
Pada Perda IMTN, hal ini digagas berdasarkan hasil pantauan di mana masih banyak masyarakat yang membuka tanah negara yang belum disuratkan. Setelah perda ini berlaku tiap tanah yang belum disuratkan akan dipasang plang selama 1 tahun. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi komplain sehingga dapat cepat ditangani dan lebih tertib.
BACA JUGA :DPR Kecewa Uni Eropa terkait Diskriminasi Kelapa Sawit
Sedangkan Perda Pajak Daerah terjadi penyesuaian nilai pajak pada beberapa sektor penambahan jenis usaha, dikenai pajak baru.
Jasno juga menyinggung terkait pajak guest house yang akan segera disamakan dengan pajak hotel.
Perbedaan nilai pajak membuat pengusaha yang menghindari terkena pajak hotel yang tinggi mengakalinya dengan membangun guest house.
“Jadi setelah berlakunya perda ini tidak ada lagi orang yang menghindari pajak hotel lalu membuat guest house,” jelas Jasno.
Dia juga mengabarkan rencana penerapan sistem online pada pembayaran pajak dari Dispenda, sehingga lebih praktis dan mudah. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan pajak.