Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

Rapat Paripurna I DPRD Kota Samarinda, Tiga Raperda Disetujui

by Akhmad
26/03/2019
in POLITIK, SAMARINDA
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

Penulis : Faris – Editor : Eres

Samarinda, Infosatu.co – Rapat Paripurna Sidang I, salah satu agenda sidang adalah persetujuan DPRD Kota Samarinda terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda 2019, Selasa (26/3/2019) di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat Samarinda

Ketiga Raperda yang dibahas dan disetujui yakni Raperda Kearsipan, Raperda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Raperda Pajak Daerah.

BACA JUGA :Gubernur Sebut Pabrik Semen Bukan di Kawasan Karst

Ketua Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno usai rapat paripurna menjelaskan ketiga raperda yang disahkan itu sangat penting.

Terkait Raperda Kearsipan Jasno menanggapi bahwa pengelolaan kearsipan di Samarinda masih tertinggal dari beberapa kota lain. Selain itu juga penting penyimpanan arsip dikelola oleh badan yang berwenang yaitu Dinas Kearsipan.

BACA JUGA :RF Nekat Tikam Driver Taksi Online untuk Biaya Persalinan Dan Nikah

Hal ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan maupun kehilangan arsip yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Sekarang masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menyimpan arsipnya sendiri-sendiri. Kami harap setelah pemberlakuan Perda Kearsipan ini semua OPD menyimpan arsipnya di Dinas Kearsipan,” kata Jasno.

Pada Perda IMTN, hal ini digagas berdasarkan hasil pantauan di mana masih banyak masyarakat  yang membuka tanah negara yang belum disuratkan. Setelah perda ini berlaku tiap tanah yang belum disuratkan akan dipasang plang selama 1 tahun. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi komplain sehingga dapat cepat ditangani dan lebih tertib.

BACA JUGA :DPR Kecewa Uni Eropa terkait Diskriminasi Kelapa Sawit

Sedangkan Perda Pajak Daerah terjadi penyesuaian nilai pajak pada beberapa sektor penambahan jenis usaha, dikenai pajak baru.

Jasno juga menyinggung terkait pajak guest house yang akan segera disamakan dengan pajak hotel.

Perbedaan nilai pajak membuat pengusaha yang menghindari terkena pajak hotel yang tinggi  mengakalinya dengan membangun guest house.

“Jadi setelah berlakunya perda ini tidak ada lagi orang yang menghindari pajak hotel lalu membuat guest house,” jelas Jasno.

Dia juga mengabarkan rencana penerapan sistem online pada pembayaran pajak dari Dispenda, sehingga lebih praktis dan mudah. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan pajak.

Previous Post

RF Nekat Tikam Driver Taksi Online untuk Biaya Persalinan Dan Nikah

Next Post

Komisi I DPRD Kaltim Terima Ketua KPU Kaltim, Genjot Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 Ke Daerah Terpencil

Related Posts

Deklarasi Dukungan Pilpres 2024, Relawan Pemenangan Anies-Muhaimin Akan Gelar Zikir Akbar

Deklarasi Dukungan Pilpres 2024, Relawan Pemenangan Anies-Muhaimin Akan Gelar Zikir Akbar

16 September 2023
Tak Goyah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Solid Dukung Airlangga Hartarto

Wakil Rakyat Harus Mewakili Rakyat

24 Agustus 2023
Gelar Workshop Peliputan Pemilu, Dewan Pers Inginkan Tidak Ada Kekerasan Pers

Gelar Workshop Peliputan Pemilu, Dewan Pers Inginkan Tidak Ada Kekerasan Pers

18 Agustus 2023
Tak Goyah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Solid Dukung Airlangga Hartarto

Tak Goyah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Solid Dukung Airlangga Hartarto

28 Juli 2023
Ingin Nyaleg, Firman Minta TAAKD dan Staf Fraksi Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Ingin Nyaleg, Firman Minta TAAKD dan Staf Fraksi Lampirkan Surat Pengunduran Diri

4 Juli 2023
Hari Bhayangkara ke-77, Eka Apresiasi Dedikasi Kinerja Polri

Hari Bhayangkara ke-77, Eka Apresiasi Dedikasi Kinerja Polri

1 Juli 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama