Samarinda, infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-8 di Gedung Utama B sekretariat wakil rakyat di Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Selasa (16/4/2024).
Ada beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut. “Ada empat hal yang akan dibahas dalam rapat paripurna ke-8. Yang pertama, penyampaian laporan akhir hasil kerja tim pembahas rencana kerja DPRD Provinsi Kaltim tahun 2025,” kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Kemudian, yang kedua membahas mengenai pengesahan penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kaltim tahun 2025. Ketiga, penyampaian laporan akhir hasil kerja tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kaltim tahun 2025.
Terakhir, membahas mengenai pengesahan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kaltim tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan bahwa pada pembahasan keempat atau terakhir ditemukan beberapa permasalahan operasional pembangunan pemerintah daerah yang tidak dapat dijangkau.
“Banyak usulan yang tidak berhasil bahkan tertolak di tahap awal, khususnya terkait pokok pikiran DPRD seperti bantuan keuangan, hibah, dan bansos,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Rusman, perlu dibentuk perda operasional yang membahas hal tersebut sehingga dapat memberi kepastian kemajuan atas usulan-usulan pokok pikiran DPRD Provinsi Kaltim.
Selain itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Romadhony Putra Pratama mengusulkan kamus usulan mengenai kelengkapan jalan raya yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Kita sudah membangun jalan, tapi lupa membuat lampunya, marka, dan lain-lain. Sehingga, saya usulkan kamus usulan untuk kelengkapan jalan raya seperti rambu-rambu,” jelasnya.