SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Saipul Bahtiar,M.SI, enggan menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dalam rapat pleno terbuka, pada 19 Februari lalu.
Saat dikonfirmasi langsung oleh infosatu.co, saat di temui di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (21/02/2019),
Saipul Bahtiar menerangkan bahwa penetapan keputusan dalam rapat pleno hanya dapat di berikan atau dikeluarkan oleh Komisioner/Anggota KPU Kaltim, bukan sekretariat (sekretaris). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum dan mekanisme pelaksanaan rapat pleno. Pasal 41 sampai dengan Pasal 43. Dirinya, menilai prosedur pelaksaan rapat pleno tidak sesuai dengan ketentuan.
“Terkait hasil rapat pleno rekapitulasi DPTb dari KPU Kabupaten /kota hingga ke KPU Provinsi sudah clear. Baik itu dengan adanya penambahan atau perbaikan data DPTb sudah selesai semua. Tidak ada masalah serius yang harus direvisi.” ucap Saipul.
Masih ada beberapa unsur terkait yang belum terlibat dalam rapat tersebut, dalam hal ini Komisioner. Kalau tidak ada komisioner disitu maka otomatis itu bukan pleno. Yang kedua, hingga saat ini posisi komisioner KPU Kaltim masih kosong. Seharusnya pelaksaan rapat pleno kali ini harus mengacu pada ketentuan UU 27, yang menyebutkan bahwa tanggung jawab KPU Kaltim sudah diambil alih oleh KPU RI. Artinya saat ini KPU RI memiliki kapasitas dan bertanggung jawab sebagai pelaksana terkait kepemiluan di Kaltim.” Imbuhnya.
Jadi alasan Bawaslu tidak menandatangani surat keputusan dalam pleno tersebut, sangat jelas. Apa lagi kalau ini rapat pleno terbuka. Sebenarnya masih banyak cara yang dapat di upayakan oleh sekretaris KPU Kaltim untuk pelaksanaan pleno. Misalnya, dengan melakukan telekonferensi dengan KPU RI sebagai pemegang kewenangan, dan disaksikan oleh semua unsur terkait yang diwajibkan hadir. Diantaranya, Komisioner KPU kabupaten/kota, Bawaslu, dan Parpol, jadi unsur ini harus dipenuhi dalam pleno tersebut.”bebernya.
“Ketidak hadiran komisioner jelas menjadi masalah.”tegasnya lagi.
Berdasarkan laporan yang berhasil di himpun oleh infosatu.co, surat KPU Provinsi Kaltim, Nomor 310/PL.02-SD/64/SEK -PROV / II/ 2019 tentang kronologi rapat pleno rekapitulasi DPTb.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur sudah menyelesaikan rekapitulasi pemilih tambahan se-Kaltim untuk Pemilu 2019. Dari hasil rekapitulasi DPTb jumlah pemilih di Kaltim menjadi 2.492.565 pemilih. Bila dibandingkan dengan jumlah pemilih di DPTHP2 sebanyak 2.480.741 ada kenaikan jumlah pemilih 11.824 di 10 kabupaten/kota se-Kaltim (Hartono)
Penjelasannya :
UU RI Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan mekanisme pelaksanaan rapat pleno tertuang dalam Pasal 41.
(1)Jenis rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota terdiri atas: a.Rapat pleno tertutup b.rapat pleno terbuka.
(2)Pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
(3)Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka.
Pasal 42. (1) Rapat pleno KPU sah, jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota KPU yang hadir. Pasal 43.(1) Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:
jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir atau jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal: jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh)