Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Perselisihan antara pengusaha angkutan konvensional dan angkutan online masih berlanjut. Khususnya, di Kalimantan Timur. Permasalahan yang tak kunjung selesai terkait kepastian jumlah kuota driver angkutan online. Perusahaan angkutan online yang merajai Kaltim ialah Gojek dan Grab.
Guna menjembatani antara pemerintah dan para pengusaha angkutan, Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha angkutan online, pengusaha angkutan konvensional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Kota Samarinda, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, dan pihak terkait di Lantai 6 Gedung DPRD Kaltim, Rabu (24/07/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dan didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandi, dan anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Juga hadir Kepala Dishub Kaltim Salman Muloindong, Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Samarinda H.Agustianto, Perwakilan Organisasi gabungan transportasi (Orgatrans) Kaltim Kamaryono, perwakilan Gojek Yustianus Butcher, perwakilan Grab Hendrik, dan pihak terkait.
Dalam rapat, Sapto mengatakan bahwa dirinya melihat banyaknya kecerobohan di sistem perekrutan driver online.
“Tidak ada kriteria untuk perekrutan. Daftar, sudah bisa narik penumpang. Ini mengerikan,” kritik Sapto.
Sapto juga menceritakan kasus yang dialami para korban kejahatan driver online. Seperti, unit mobil yang terdaftar di aplikasi tidak sesuai dengan kenyataan. Malah, kejadian dimana driver online tidak mengerti rute perjalanan.
“Hal seperti ini tidak menutupi banyaknya kejahatan,” kata Sapto.
Guna mencari solusi, Sapto mengutarakan Dishub Kaltim harus mencari solusi yang tidak memberatkan 1 pihak ataupun hanya menguntungkan pihak lainnya.
“Dishub Kaltim harus mengkaji untuk membuat peraturan. Dikaji dari segi dampak ke negara, pemerintah daerah dan juga segi pertumbuhan perekonomian masyarakat,” tegas politisi partai Golongan Karya ini.
Terkait perekrutan driver sendiri, Sapto menghimbau tiap calon driver yang ingin mendaftar harus ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sehingga driver bisa masuk dalam data base pemerintah. Pengusaha aplikasi juga harus bersinergi dengan pemerintah.
“Jadi menurut saya, Dishub harus berinovasi dan tegas dalam memberikan batasan,” tutup Sapto.