Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono mendesak pemerintah provinsi (pemprov) memperbaiki perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Hal ini terkait pengelolaan lahan dan bangunan Royal Suite Hotel di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan
Sapto menilai perjanjian awal terkait kerja sama tersebut sangat tidak relevan.
“Hal ini berhubungan dengan uang dan aset pemprov. Kita bangun tahun 2015, 2016 kita jalin kerja sama, 2017 ada pinjam pakai, kan tidak relevan,” katanya di Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (4/3/2024).
“Perjanjian ini tidak ada sanksi, tidak ada punishment. Jadi, perjanjiannya tidak kuat,” lanjutnya.
Desakan itu disampaikam Sapto karena adanya rencana hibah lahan dan bangunan Royal Suite oleh Pemkot Samarinda kepada Pemprov Kaltim. Pemberian hibah itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sebelumnya diketahui bahwa bangunan hotel tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim, namun berada di lahan Pemkot Balikpapan.
Oleh karena itu, Sapto terus meminta kejelasan mengenai kerja sama antara pemprov dengan pihak ketiga. Apakah ada masalah tunggakan yang belum terselesaikan dan lain sebagainya?
“Aset tersebut adalah tukar guling, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan itu adalah tukar guling yang dulu kita punya dan diambil oleh Pemkot Balikpapan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, politikus Partai Golkar tersebut akan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim. Tujuannya, membahas mengenai perjanjian pinjam pakai serta pengurusan hak dan aset.
“Sampai saat ini yang saya tahu, setelah konfirmasi ke Biro Umum, pemprov dalam hal ini BPKAD sedang mengurus surat hibahnya. Walaupun saya belum tahu duduk persisnya bagaimana,” ungkapnya.
Terakhir, menurutnya jika dalam hal ini kepemilikan memang murni hak pemprov, maka Pj Gubernur Kaltim perlu membatalkan pinjam pakai dari Pemkot Balikpapan.
“Semua harus jelas, administrasi tidak boleh tumpang tindih, harus dibenahi. Jangan sampai ada yang kena masalah hukum,” tutupnya.