SAMARINDA – RS (35) harus berususan dengan Aparat Kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal (06/02/2019) lalu di kawasan Selamet Riyadi, Gang 2 sekitar pukul 04.30 dini hari.
Tersanga yang merupakan warga di Kelurahan Karang Asam Ilir ini nekat mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi KT 6618 WW.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh infosatu.co pada hari, Senin (18/02/2019), tersangka RS berhasil diamankan petugas pada 12 Februari lalu dirumahnya sekitar pukul 21.00 wita.
Penangkapan Tersangka, RS, bermula ketika korban, Arabia Rahman (22) mendapati motor miliknya yang hilang melintas di seputaran kawasan Karang Asam. Merasa yakin,korban yang masih hafal dengan ciri-ciri motornya, meskipun telah berganti nomor polisi dan warnanya menjadi hitam. Korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana kepada awak media, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS 35 tahun, pada tanggal (12/02) lalu. Tersangka merupakan pelaku kasus curanmor. RS diamankan sekitar pukul 21.00 wita dirumahnya.”ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, menurut pengakuan dari tersangka awalnya dirinya tak berniat untuk mencuri motor tersebut, tetapi saat melintas teras depan rumah korban Arabia Rahman sekitar pukul 4.30 wita disitulah terlintas niatnya untuk mencuri motor yang tidak dikunci stang.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mencuri motor tersebut. Tersangka juga sempat mengganti plat motor menjadi KT 6618 NW serta merubah kap depan motor menjadi warna hitam.
“Jadi, korban itu masih mengenali motornya walaupun sudah diubah plat dan cup depan motornya dan dia juga suka berlalu lalang digang rumah korban karena ada keluarga dari tersangka. Motor hasil curian tersebut juga tidak dijual oleh tersangka, melainkan digunakan sendiri.”pungkasnya.
Dari hasil keterangan yang berhasil dihimpun berita harian ini, tersangka merupakan residivis. Yang sebelumnya sempat menjadi tahanan selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus pencurian kayu pada 2016 silam di kawasan Bendang Ring Road dua. Tersangka juga mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor.
“Tersangka mengatakan hilaf, gak ada niat mau ambil, tetapi tidak tahu tiba-tiba ada fikiran mau ambil, kemudian saya dorong motornya sampai sekitar 10 meter, lalu saya putus kabel kontaknya untuk nyalai motor.” ucap tersangka singkat.
Kini RS harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. RS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Wartawan Hartono