Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, Infosatu.co – Belum lepas ingatan warga kota Tepian dengan kasus penikaman terhadap seorang supir (driver) taksi online yang terjadi pada Minggu (24/3/2019) lalu, di kawasan Loa Bahu sekitar pukul 13.30 wita.
Kini pelaku utama, RF (22), setelah melalui proses penyidikan petugas Polsek Sungai Kunjang mengungkapkan motif aksi brutal yang Ia lakukan.
BACA JUGA :Jago Merah Mengamuk Di Gang Rohani Jalan Sulawesi Balikpapan.
Akibat aksi nekatnya itu, korban, Normansyah (40) mengalami luka tusukan serius di bagian tubuhnya. Dari keterangan yang berhasil dihimpun Infosatu.co, Selasa (26/3/2019), Normansyah mendapat 4 luka tusukan dari sebilah pisau yang digunakan tersangka dan mengenai bagian dagu kiri, leher kiri, bahu kiri, dan kepala belakang.
Dijumpai awak media Infosatu.co sekitar pujuk 11.00 Wita, tersangka RF mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
BACA JUGA :Kejuaraan Jetski Dunia 2019, Sebagai Ajang Promosi Laut Indonesia
Dia menuturkan nekat melakukan tindak percobaan perampokan kepada seorang driver taksi online lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Selain itu, tersangka telah menghamili kekasihnya dan kehamilan tersebut diketahui sudah berumur 2 bulan.
“Mau saya ambil aja untuk biaya berobat pacar saya. Sudah pacaran selama tiga bulan. Sekarang hamil jalan 2 bulan. Sekarang dia di Banjarmasin kerja sebagai dancer (penari) di club malam,” ungkap RF.
Dia menceritakan kali pertama perkenalan dirinya dengan sang kekasih. Bermula saat dirinya tengah bekerja sebagai seorang driver ojek online di Samarinda.
“Pertama kali kenal dengan dia itu, waktu jadi costumer gojek saya. Tapi sekarang sudah tidak bekerja lagi. Ini saya lakukan hanya karena saya ingin bertangungjawab atas kehamilan pacar saya. Saya takut dilaporkan kalau tidak bertanggungjawab. Jadi saya mikirnya niat mencuri mobil itu mau nikahi dia, mau bertanggung jawab gitu,” beber RF lagi.
Dijelaskan lebih jauh oleh tersangka, tindakan keji tersebut dilakukan demi mendapatkan biaya untuk persalinan dan pernikahan dirinya. Tersangka juga mengakui bahwa sudah 6 hari hidup di luar rumah tanpa tempat tinggal.
“Saya juga sudah tidak ada tempat tingal, jadi hanya berada di jalanan saja selama 6 hari itu. Dan soal badik (senjata tajam) itu memang sering dibawa untuk keamanan. Sedangkan aksi itu belum terlintas sebelumnya. Baru terpikir 4 jam sebelum tindakan itu dilakukan.” tuturnya.
Tersangka RF juga mengaku sengaja mengincar driver taksi online bukan tanpa alasan, dirinya pun sudah mempelajari kebiasaan maupun cara kerja driver yang menyediakan jasa transportasi online ini. Mulai dari sopir mobil online yang bekerja sendirian, lalu memiliki surat kelengkapan berkendara, dan kaca mobil yang selalu ditutup.
BACA JUGA :Gubernur Sebut Pabrik Semen Bukan di Kawasan Karst
“Jadi sudah saya pikirkan sebelum mengorder itu. Saya tidak ingat berapa kali menikam korban,” pengakuan RF kepada awak media.
Sekedar diketahui, meskipun sempat berupaya untuk melarikan diri, pada hari yang sama, usai kejadian itu dirinya berhasil dibekuk oleh warga dan pihak RT setempat dan diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Sungai Kunjang pada Minggu lalu.
Membenarkan kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno menjelaskan dari hasil peyidikan awal. Keterangan yang berhasil dihimpun oleh petugas senada dengan penjelasan tersangka.
“Perlu kami tegaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Memamg benar tersangka telah mempersiapkan aksinya empat jam sebelum kejadian. Tersangka juga sudah memikirkan matang-matang aksi yang akan dia lakukan,” ujar Suyatno.
“Terkait dugaan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Tidak ada. Tersangka merupakan pelaku tunggal atas kejadian ini. Sejauh ini, kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Di mana pada hari ini, korban baru saja usai dioperasi di rumah sakit. Namun hingga saat ini korban belum dapat diajak bicara terlalu banyak. Perkembangannya cukup bagus. Korban juga sudah melewati masa kritis,” imbuhnya lagi.
Atas perbuatan nekatnya, RF akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-4 E, juncto pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)