Penulis : Adityo Permadi- Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co- Sidang dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Loa Janan Ilir hari ini, Senin(24/6/2019), mendapat sorotan tajam terkait kasus ini berlanjut ke persidangan yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda jalan M.Yamin
Menurut Roy Hendrayanto, SH,MH, praktisi hukum Untag Samarinda, kepada infosatu.co di Pengadilan Negeri Samarinda, mengatakan bahwa kasus pengelembungan suara di Loa Janan Ilir semestinya tidak masuk ke meja hijau karena pleno ditingkat PPK maupun pleno KPU Kota Samarinda sudah dianggap selesai dan sudah di sahkan
“Jadi kasus dugaan pengelembungan suara bukan tindak pidana, karena bukan pidana umum dan tidak menggunakan KUHP , sesuai undang undang pemilu maupun PKPU, mengisyaratkan bahwa apabila terjadi sengketa harusnya diselesaikan di setiap tingkatannya dan ini sudah selesai karena semua pihak masalah pemindahan suara sudah dikembalikan dan tidak ada masalah sampai pada tingkat pleno KPU Kota Samarinda,”kata Roy
Lebih lanjut, kata Roy bahwa masalah dugaan ubah suara yang dilakukan Ketua PPK dan anggotanya dakwaannya masuk dalam pelanggaran pemilu, harusnya selesai pada saat tersangka memperbaiki hasil rekapitulasi suara pada 1 mei 2019 kemarin
“Kalau memang dilanjutkan sampai ke Pengadilan seharusnya panwaslucam juga ikut terseret, karena pada saat proses perhitungan suara panwaslucam ikut bertanggung jawab mala tidak di jadikan tersangka, dan ini menjadi pertanyaan,”beber Roy
Sementara komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, kepada infosatu.co, mengatakan bahwa hari ini merupakan sidang perdana membacakan dakwaan. Dan dihadiri para saksi, dari KPU Samarinda, Bawaslu sebagai pelapor. Elnathan Pasambe dan Panwaslucam Loa Janan Ilir.
“Terdakwa diduga merubah suara tingkat kelurahan (DAA1) Caleg Elnathan Pasambe ke dalam formulir perolehan tingkat kecamatan (DA1). Penambahan suara, caleg Mujianto diduga dilakukan terdakwa. Perubahan itu diketahui oleh saksi dari partai Gerindra dan seketika itu langsung menyampaikan protes,”kata Imam Sutanto
Menurutnya, sesuai dakwaan PPK Loa Janan Ilir diduga melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, diancam maksimal 2 tahun,” beber Imam