Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

Ubah Suara,PPK Loa Janan Ilir Jalani Sidang Pertama

by Akhmad
24/06/2019
in HUKUM, SAMARINDA
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

Penulis : Adityo Permadi-Editor : Sukrie

Samarinda, infosatu.co-Dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Loa Janan Ilir, disidangkan Senin,24/6/2019 di pengadilan negeri samarinda.

Foto : polisi menjaga di pintu masuk sidang tersangka dugaan kasus pengelembungan suara

Kelima terdakwa masing-masing Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, Abdul Afif dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, ancaman maksimal 2 tahun. Sidang dipimpin Ketua majelis Alisius dan anggota Burhan di ruang Bagir Manan PN Samarinda pukul 11.00 wita.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umun menilai terdakwa cukup bukti dengan sengaja dan lalai sehingga sertifikat hasil perhitungan suara berubah. Terdakwa juga diduga cukup unsur melakukan percobaan kejahatan sesuai pasal 53 KUHP. “KPU Samarinda sejak Januari s/d Juni 2019 adalah PPK dan selaku penyelenggara Pemilu, PPK adalah salah satu unsur pasal dakwaan karena lalainya menyebabkan hilang atau berubahnya sertifikat perolehan suara

“kita hadir agar perkara ini diputus seadil-adilnya,” ujar komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto.

Sidang perdana membacakan dakwaan. Dihadiri pula para saksi yakni KPU Samarinda, Bawaslu, Elnathan Pasambe, Panwaslucam Loa Janan Ilir. Terdakwa diduga merubah suara tingkat kelurahan (DAA1) Caleg Elnathan Pasambe ke dalam formulir perolehan tingkat kecamatan (DA1). Penambahan suara, caleg Mujiyanto diduga dilakukan terdakwa. Perubahan itu diketahui oleh saksi dari Gerindra dan seketika menyampaikan protes.

“Sesuai dakwaan PPK Loa Janan Ilir diduga melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, diancam maksimal 2 tahun,” tutup imam dan sampai berita naik sidang masih berlangsung

Previous Post

Festival Adat Paser Menuju Destinasi Wisata Daerah

Next Post

Roy : Mestinya Bawaslu Tak Lanjutkan Kasus Ubah Suara ke Meja Hijau

Related Posts

Tingkatkan Disipilin Berlalu Lintas, Polres Kutim Gelar Operasi Zebra Mahakam

Tingkatkan Disipilin Berlalu Lintas, Polres Kutim Gelar Operasi Zebra Mahakam

5 September 2023
Dewan Pers Tegaskan Penyidik Tidak Bisa Panggil Wartawan Sebagai Saksi Karena Menulis Berita Korupsi

Dewan Pers Tegaskan Penyidik Tidak Bisa Panggil Wartawan Sebagai Saksi Karena Menulis Berita Korupsi

9 Agustus 2023
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara, Januari Hingga Juli 2023

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara, Januari Hingga Juli 2023

2 Agustus 2023
Firli Sebut Tangkap Tangan di Basarnas Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Firli Sebut Tangkap Tangan di Basarnas Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

29 Juli 2023
Integritas Cara Paling Tepat Cegah Korupsi

Perang Badar Terhadap Korupsi

23 Juli 2023
Coto Makassar, Sajikan Kelezatan Tradisional di Hari Raya Iduladha

Coto Makassar, Sajikan Kelezatan Tradisional di Hari Raya Iduladha

29 Juni 2023
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama