Penulis : Adityo Permadi-Editor : Sukrie
Samarinda, infosatu.co-Dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Loa Janan Ilir, disidangkan Senin,24/6/2019 di pengadilan negeri samarinda.
Foto : polisi menjaga di pintu masuk sidang tersangka dugaan kasus pengelembungan suara
Kelima terdakwa masing-masing Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, Abdul Afif dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, ancaman maksimal 2 tahun. Sidang dipimpin Ketua majelis Alisius dan anggota Burhan di ruang Bagir Manan PN Samarinda pukul 11.00 wita.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umun menilai terdakwa cukup bukti dengan sengaja dan lalai sehingga sertifikat hasil perhitungan suara berubah. Terdakwa juga diduga cukup unsur melakukan percobaan kejahatan sesuai pasal 53 KUHP. “KPU Samarinda sejak Januari s/d Juni 2019 adalah PPK dan selaku penyelenggara Pemilu, PPK adalah salah satu unsur pasal dakwaan karena lalainya menyebabkan hilang atau berubahnya sertifikat perolehan suara
“kita hadir agar perkara ini diputus seadil-adilnya,” ujar komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto.
Sidang perdana membacakan dakwaan. Dihadiri pula para saksi yakni KPU Samarinda, Bawaslu, Elnathan Pasambe, Panwaslucam Loa Janan Ilir. Terdakwa diduga merubah suara tingkat kelurahan (DAA1) Caleg Elnathan Pasambe ke dalam formulir perolehan tingkat kecamatan (DA1). Penambahan suara, caleg Mujiyanto diduga dilakukan terdakwa. Perubahan itu diketahui oleh saksi dari Gerindra dan seketika menyampaikan protes.
“Sesuai dakwaan PPK Loa Janan Ilir diduga melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, diancam maksimal 2 tahun,” tutup imam dan sampai berita naik sidang masih berlangsung