Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Rudiansyah kembali mengingatkan warga Kaltim yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan masih dapat menggunakan hak pilih mereka pada pesta demokrasi 17 April mendatang dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan membawa KTP elektronik.
BACA JUGA :Meriahnya Pesta Laut di Muara Bengalon. Ada Lomba Mancing dan Kapal Hias
Di temui Infosatu.co di Kantor KPU Kaltim di kawasan Jalan Basuki Rahmat malam ini, Rudiansyah menerangkan seseorang yang tidak terdaftar dalam, daftar pemilih tetap (DPT) tetapi memiliki KTP elektronik, tetap bisa menggunakan hak pilih.
Tetapi khusus di TPS sesuai dengan alamat yang terdapat pada KTP elektronik yang dimiliki dan boleh menggunakan hak pilihnya sejak pukul 12.00 hingga 13.00 Wita dengan catatan selama surat suara tersedia.
“Ini yang disebut kategori dalam daftar pemilih khusus. Siapa pun, yang tidak terdaftar namun memiliki KTP elektronik, KPPS nanti akan mengidentifikasi kebenaran berdasarkan alamatnya,” jelas Rudiansyah, Rabu (20/3/2019).
BACA JUGA :Badak “Pahu” Sukses Dilepaskan ke Suaka Badak Kelian
Dijelaskan lebih jauh oleh Rudi, ketika pemilih tersebut sesuai datanya dengan yang ada di KTP dan tempat wilayah kerja TPS yang bersangkutan, warga tadi diperbolehkan memilih dan tidak boleh mengunakan hak pilihnya di TPS lain.
“Kecuali itu merupakan lansiran dari KPPS kita, karena sudah melihat ketersediaan surat suara.”ucapnya.
Rudi menilai seseorang yang terdaftar di dalam, daftar pemilih tetap (DPT) harus memberikan hak pilihnya sesuai dengan TPS tempat dia terdaftar. Ketika, kondisi, dan keadaan tertentu menyebabkan seseorang untuk mengunakan hak pilihnya di TPS lain, itu disebut dengan daftar pemilih tambahan. Dia harus meregistrasi kepada penyelenggara untuk mendapatkan formulir A5. Sedangkan pengurusan formulir A5 sudah berakhir di tanggal 17 Maret 2019 tadi.
BACA JUGA :Presiden Seychelles Terpikat Maratua
Penggunaan hak pilih bagi mereka yang sudah terdaftar di dalam DPTb, itu jenis surat suaranya menyesuaikan perpindahan dapilnya.
“Kalau dia pindah antara provinsi, pemilih tersebut hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden RI saja. Karena setiap orang itu memiliki representasi keterwakilan di dalam sistem pemilu dimana warga tersebut terdaftar. Ini merupakan aturan yang berlaku hingga saat ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui Daftar Pemilih Tambahan (DPT) pada Pemilu tahun ini, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2018. Tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri, dalam penyelenggaraan pemilu Pasal 1, nomor 36,37,38 dan 39. (*)