TENGGARONG – Sempat berseteru dengan salah satu warga Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Akhirnya PT. Multi Harapan Utama (MHU) di dampingi kuasa hukumnya Didi Tasidi. SH.MH mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Dalam surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, nomor 55/Pdt.G/2018/PN.Trg yang terbit pada hari Selasa (08/01/2019) menyatakan PT.MHU telah memenangkan kasus sengketa lahan yang di klaim Achmad Zuhraidi.
Dalam jumpa pers, yang berlangsung di Rumah Makan Banjar Sari, jalan Cempaka, Tengarong, Kukar Jumat tadi sekitar pukul 14.00 wita. Kuasa hukum PT.MHU, Didi Tasidi mengungkapkan sejumlah fakta persidangan.
Didi mengatakan, “Lahan seluas 1,3 hektar yang di sengketakan resmi menjadi milik PT.MHU, lahan yang berlokasi di Dusun Tudungan, RT VI, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar yang juga berada diarea perusahaan PT.MHU sebelumnya sempat di portal oleh warga. Pihak perusahaan sebelumnya sempat membawa persoalan ini ke tahap mediasi. Namun setelah beberapa kali proses tersebut berlangsung tidak juga menemukan titik terang. Oleh karena itu pihak perusahan memutuskan perkara ini melalui jalur hukum.” Ujar Didi pada berita harian ini.
Saat ini Pengadilan Negeri Tenggarong sudah mengeluarkan putusan terhadap kasus tersebut, pengadilan juga memberikan waktu kepada pihak tergugat (Achmad Zuhraidi) selama 14 hari sebelum proses eksekusi.
Sekedar diketahui, sebelumnya pihak tergugat, Achmad, sempat melakukan penutupan jalur oprasi PT.MHU sehingga aktivitas perusahaan terganggu dan perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir 7 miliar rupiah
“Sebelumnya, kami belum melakukan gugatan lantaran lahan tersebut belum beroperasi. Namun semenjak perseteruan tersebut berlangsung, kurang lebih selama 2 bulan, kurun waktu Juli hingga Agustus 2018 .” Ungkap Didi lagi.
Dihubungi melalui jaringan telepon, kuasa hukum Achmad, yakni Nasrun Mu’min belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Wartawan Hartono