Penulis : Adityo Permadi – Editor : Sukrie
Samarinda, infosatu.co- Kejaksaan Tinggi Kaltim memanggil Kejari Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Barat untuk melakukan supervisi terkait kasus korupsi bersama KPK, Kamis (27/06/2019) di Kejaksaan Tinggi Kaltim Jl. Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda seberang.
Wakil Kejaksaan Tinggi Kaltim Sarjono Turin mengatakan bahwa agenda kunjungan kali ini terkait koordinasi dan supervisi, sesuai kewenangan KPK yang diatur dalam UU 30 tahun 2002, disamping penanganan perkara litdik KPK juga melakukan supervisi.
“Ada beberapa perkara yang kita tangani dan bisa kita lakukan kerja sama bersama dalam rangka sinergisitas antara penegak hukum, sesuai dengan kewenangan KPK, ada perkara yang dalam proses penangan penyidikan oleh Kejari di wilayah Kaltim tersangkanya DPO, oleh sebab itu, sehingga dengan adanya MOU ini antara Jaksa Agung, KPK dan Polri bisa saling membatu dan bekerja sama dalam upaya penangkapan tersangka,”katanya.
Sarjono Turin, juga mengatakan ada dua Kejari yang dipanggil, yaitu Bontang dan Kutai barat untuk melakukan supervisi terkait kasus penyertaan modal atau penempatan dana pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah yang nilainya kurang lebih 16 miliar rupiah, sedangkan kasus yang ada di Kubar masih dalam proses penyidikan.
“Kasus ini sudah diupayakan dan dipanggil secara patut namun tidak hadir, oleh sebab itu kita minta bantuan ke KPK segera melakukan pencarian kepada tersangka, dimana tersangkanya sendiri adalah dari pihak swasta yang melakukan pekerjaan ini”, ujarnya.