Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Sukrie
Balikpapan,infosatu.co. Rumitnya warga mengurus izin mendirikan bangunan(IMB) di Pemkot Balikpapan, mendapat reaksi anggota Komisi II DPRD Balikpapan Budiono
Ditegaskan Budiono kepada infosatu.co, Kamis,(20/6/2019), Dia mengatakan bahwa rumitnya warga mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemkot Balikpapan semestinya tidak terjadi kalau birokrasi bisa di pangkas, berbagai persyaratan ini yang membuat kesulitan masyarakat untuk mendapatkan IMB
“Seharusnya mengurus IMB, rumah tempat tinggal bisa dipermudah misalnya warga hanya melampirkqn denah sesuai gambar yang ada tanpa harus melampirkan gambar teknis,”kata Budiono.
Penyederhanaan syarat itu ada pada gambar bangunan itu cukup membantu warga dan tidak harus menyiapkan gambar teknis karena kalau ini tetap diberlakukan maka akan memberatkan warga Balikpapan yang ingin mendirikan bangunan
“Pemberlakuan syarat tersebut, tentu akan menyebabkan banyak warga enggan mengurus IMB. Perhatkan saja disekitar kita, masih banyak yang belum memiliki IMB, ” kata Politikus PDIP
Lanjut kata Budiono, nantinya akan memanggil Dinas terkait, agar keluhan masyarakat selama ini bisa di atasi dan Pemkot Balikpapan harus menghilangkan syarat lampiran gambar teknis
“Penerapan retribusi IMB belum maksimal.Hanya terbatas pada rumah atau bangunan dipinggir jalan utama sedangkan yang ada posisinya di dalam gang atau masuk dalam pinggiran ada yang tidak di tarik retribusi karena mereka tidak ber IMB, bebernya
Pemerintah Kota Balikpapan memasang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB mencapai Rp.19.991.500. Namun sampai Mei lalu target hanya mencapai 27.5 persen atau Rp 5.502.440.539. Jumlah tersebut masih dibawah target .” tutup Budiono.