Penulis : Hartono – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyesalkan maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Kaltim. Pihaknya akan segera memanggil lembaga terkait dalam waktu dekat untuk membahas masalah tersebut, guna mencari solusi penanganan dan pendampingan lebih lanjut terkait kasus serupa
Selaku legislator di Karangpaci (DPRD Kaltim) yang menjembatani bidang kesejahteraan rakyat meliputi pemberdayaan dan peranan wanita serta kesejahteraan sosial, Rusman juga meminta kepada lembaga terkait baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk terus-menerus dan serius memperhatikan masalah pelecehan seksual di tahun ini. Selain itu, Rusman juga mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam kasus pelecehan yang muncul, serta memperhatikan secara eksplisit faktor -faktor kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Jadi gini, terkait soal kasus pelecehan seksual bagi anak dan remaja. Kalau ini disebut gaya hidup, ini sangat tidak tepat, kasus ini lebih menjurus kepada kelainan pada si pelaku itu sendiri.” terang Rusman pada Infosatu.co, Kamis (16/05/2019).
Lanjut Rusman, “ini harus dibedah dulu, apa faktor penyebabnya. Dan sayang pemerintah tidak memiliki tindakan kongkrit tentang apa yang dialami oleh korban, seharusnya ada pendampingan kepada korban, dan tindakan tegas kepada si pelaku itu.” imbuhnya lagi.
Rusman menilai, pemerintah belum maksimal dalam menangani kasus – kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kaltim.
“Sejauh ini, belum ada sinkronisasi laporan dari lembaga yang menangani kasus ini ke Komisi IV. Penanganan belum ada sama sekali, selain dari penggiat-penggiat KPAI yang bergerak duluan. Kami belum pernah terima laporan yang jelas, kecuali kita teriak-teriak dulu baru mendapat informasi, bahkan juga tidak semudah itu informasi kita dapatkan walaupun sudah teriak.”bebernya
Lanjutnya, “Jadi menurut saya memang, sekarang ini banyak fenomena yang terjadi disekitar kita, tapi peran pemerintah tidak terasa, ini kan seolah-olah menjadi proses alami yang biasa terjadi dimasyarakat. Dan kita terkendala diaspek penegakan hukumnya.” tegasnya.
Dirinya juga menyayangkan, maraknya kasus pelecehan seksual di Kaltim kerap di lakukan oleh orang – orang terdekat, yang seharusnya bisa melindungi,”pesannya
Sekedar diketahui, pada awal bulan Ramadhan 1440 H lalu, di Samarinda tega memperkosa 2 anak kandungnya secara bergiliran. Pelaku adalah PJ (67), telah melancarkan aksi bejat itu kepada 2 anak kandungnya sejak 2012 silam. Putri pertamanya yang masih saat itu berumur 14 tahun dan putri kedua 13 tahun di sekap sebelum harus melayani nafsu bejat orang tuanya.
Kasus ini berhasil diungkap aparat Kepolisian Mapolsek Palaran Samarinda pada hari Senin (06/05/2019) lalu. Pelaku kini harus mendekam di penjara dan dijerat UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.