
Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Penggiat ekonomi kreatif akan diberikan perlindungan hukum dari badan legislatif negara Indonesia. Komisi X DPR RI sedang dalam tahapan pematangan RUU Ekonomi Kreatif.
Terkait manfaat yang akan diterima oleh Kaltim, Infosatu.co menemui Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan,SE, beberapa waktu lalu di Komplek DPRD Kaltim.
“Kami antusias dengan adanya RUU ekonomi kreatif ini. Karena para pengusaha berbasis ekonomi kreatif akan ada kepastian hukumnya,” tuturnya.
Kepastian hukum yang dimaksud, jelas politisi PDIP ini, pengusaha ekonomi kreatif yang akan mengeluarkan produk akan mendapatkan merk dagangnya sendiri dan jaminan hak kekayaan intelektual.
“Tapi kita juga harus memilah dulu karena isi dari RUU ini bersifat umum atau general. Kita harus lihat apakah masuk ke Kaltim,” jelasnya.
Salah satu yang menjadi kajian ialah revolusi industri 4.0 dan kerajinan tangan. Edy menginginkan adanya pemaparan yang jelas terkait permodalan dan pemasaran tiap pengusaha ekonomi kreatif yang tercantum di RUU Ekonomi Kreatif tesebut
Edy mengharapkan RUU ini harus bersinergi dengan kearifan lokal.
“Jadi kita bisa membuat Perda (Peraturan Daerah) atau Badan yang khusus menangani ekonomi kreatif di Kaltim. Tidak mungkin kita langsung menyerahkan kepada Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian,” tegasnya.
Ia menutup dengan menyatakan RUU Ekonomi Kreatif akan terealisasi dengan baik apabila kearifan lokal turut berperan,”bebernya