Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Sukrie
Balikpapan,infosatu.co-Pembangunan Puskesmas Telagasari yang berlokasi di Kecamatan Balikpapan Kota, dengan anggaran 2,4 miliar bantuan dari pusat (dana alokasi khusus), mendapat sorotan anggota DPRD Balikpapan. Kabarnya bangunan tersebut baru selesai dibangun kurang lebih 5 bulan namun dari pantauan dilapangan sudah banyak yang rusak seperti atap bangunan yang sudah bocor,dinding mulai retak-retak
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabarudin Panrecalle, mengatakan bahwa semestinya kontraktor harus bertanggung jawab dengan proyek yang dikerjakan sesuai planing. Perusahaan yang mengerjakan harus standarisasi dan kualitas dalam pekerjaannya, biarpun penunjukan langsung tetap harus memperhatikan standar pekerjaan tersebut.
” Semua yang sudah dikerjakan oleh kontraktor itu masih menjadi tanggung jawabnya, bila baru 5 bulan sudah mengalami kerusakan berarti dia harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang ada.” kata politikus Gerindra kepada infosatu,Senin (27/5/2109)
Dia, menambahkan bahwa Pemkot harus mengawasi kegiatan pembangunan yang tidak beres dan juga minta teman-teman media bisa membantu untuk mengawasi. Dan pemerintah agar memberi sanksi tegas kepada kontraktor pembangunan puskesmas yang dianggap asal asalan.
“Kan kita tahu bangunan tersebut baru selesai masa sudah rusak dan banyak masalah. Untuk itu kami minta pemkot harus ditindak tegas atau di blacklist untuk memberi pelajaran agar mereka tidak melakukan yang aneh aneh dan memiliki tanggung jawab.Tidak muda untuk mendapatkan DAK sehingga anggaran yang ada harus optimal dan bisa di pertanggung jawabkan kepada masyarakat,”tegasnya
Sementara,Faisal Tolla Ketua Komisi I, menyebutkan bahwa itu urusan Komisi IV dan III kalau dari segi bangunannya tapi dari sigi hukum tentunya Komisi I yang menangani.Pemkot harus mengambil sikap, jangan juga perusahaannya yang diblack list orangnya juga harus di black list.Ini harus dilakukan ,sebaiknya puskesmas dibangun untuk masyarakat dan jangan dibuat asal asalan .
“Harus ada tindakan hukum sebagai aset pemerintah .Kalau ada pelanggaran hukumnya harus dilanjutkan, Pemkot Balikpapan harus tegas jangan hanya memanggil kontrakornya kalau menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas,” ucapnya..