Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp20,6 triliun. Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-36 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin malam (25/9/2023).
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman mengatakan bahwa APBD tersebut akan digunakan untuk mencapai target indikator makro pembangunan di Kaltim pada tahun 2024.
Indikator makro itu meliputi indeks pembangunan manusia sebesar 78,3 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi 4,1 sampai 4,9 persen. Kemudian, tingkat kemiskinan 5,7 persen, indeks gini atau koefisien gini sebesar 0,3 persen, dan penurunan emisi sebesar 31 persen.
Selain itu, penetapan APBD 2024 juga didasari oleh tren realisasi pendapatan, perkembangan asumsi makro ekonomi, perkembangan kebijakan dan kondisi keuangan negara. Juga, kondisi riil dan kebijakan daerah dan penerimaan pembiayaan tahun 2024.
Dalam APBD Tahun 2024 ini direncanakan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp10,5 triliun dan dana transfer ditargetkan sebesar Rp9,4 triliun. Sementara dana lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp13,8 miliar.
“Rencana PAD dalam APBD tahun 2024 ini masih lebih tinggi dari rencana pendapatan dana transfer, maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian keuangan Kaltim dalam menggali pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah,” jelas Norhayati.
Sementara, untuk anggaran belanja daerah pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp20,6 triliun. Nominal itu terbagi untuk belanja operasional sebesar Rp9,4 triliun, belanja modal sebesar Rp4,505 triliun, belanja tak terduga Rp100 miliar, belanja transfer bagi hasil pajak daerah sebesar Rp4,792 triliun dan bantuan keuangan sebesar Rp1,802 triliun.
“Pemerintah memprediksi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp675 miliar untuk menutupi defisit anggaran tahun 2024 sebesar Rp675 miliar,” sambungnya.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kaltim menekankan bahwa belanja wajib untuk bidang pendidikan tahun 2024 sebesar 20,6 persen atau sebesar Rp4,17 triliun.
Nominal sebanyak itu hendaknya dapat digunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana SMA/SMK yang dikelola Pemprov Kaltim secara adil dan merata.