Samarinda, infosatu.co – Kemacetan arus lalu lintas yang seringkali terjadi di sejumlah titik jalan raya mengundang reaksi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra.
Ia menilai kondisi tersebut juga akibat kurangnya perhatian pengusaha dalam menyediakan lahan parkir di depan toko maupun tempat usaha lain.
Hingga kini, Samri mengatakan bahwa pemilik toko di Kota Tepian masih banyak yang tidak memiliki lahan parkir bagi kendaraan pengunjung. Padahal, fasilitas itu merupakan hal penting yang seharusnya disediakan sebelum usaha berjalan.
Sebab, keberadaannya dapat memberikan rasa nyaman bagi pengunjung untuk memarkir kendaraan bermotornya. Selain itu, tidak mengganggu arus lalu lintas lantaran kendaraan pengunjung toko maupun tempat usaha yang lain parkir di bahu jalan.
“Saat pembangunan toko sudah ada peraturan bahwa harus ada alokasi 15 meter dari ruas jalan untuk lokasi parkir,” katanya belum lama ini.
Meski tempat parkiran dibangun setelah toko beroperasi, namun yang menjadi perhatian seringkali pelaku usaha menambah luasan bangunan hampir ke tepi jalan umum. Hal ini tanpa memperhatikan lokasi parkir yang sudah ada.
“Ini harus menjadi syarat saat pengajuan izin berjualan, bahwa pemilik usaha wajib memiliki lahan parkir yang memadai. Minimal untuk parkir di depan toko yang dibangun,” tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar para pengusaha di Samarinda dapat memenuhi kebutuhan lahan parkir untuk kenyamanan konsumen dan kelancaran lalu lintas.
“Bisa dicontoh seperti mini market yang ada di sekitar kita. Mereka membangunnya tidak terlalu di pinggir jalan, sehingga ada tempat yang cukup untuk konsumen memarkir kendaraannya,” pungkasnya.