
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Selasa (19/11/2024).
Pertemuan yang mengusung tema “Maju bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) lokal menuju Profesional, Kompeten dan Berdaya Saing” itu berlangsung di Hotel Grand Verona Jalan S Parman Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pelaksanaan FGD itu sebagai sarana memberikan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono yang turut hadir di FGD mengatakan bahwa pertemuan itu membahas tentang kesiapan Kaltim dalam jasa kontruksi. Terutama dalam konstruksi pelaksana, jasa konsultasi maupun jasa teknis lainnya.
Terkait hal tersebut, ia mengatakan, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.
Dalam regulasi itu menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi pada sub urusan jasa konstruksi. Hal ini meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi.
Selain itu, cakupan daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria dan gubernur selaku pembina jasa konstruksi dapat menetapkan kebijakan khusus berupa pergub.
“Nah, itu nanti kami akan dorong menjadi perda yang mana dari sisi transparasi kegiatan dan lain sebagainya, itu ada kekhususan, yaitu meningkatkan keterlibatan secara langsung, khususnya masyarakat jasa konstruksi tim yang profesional,” jelas Sapto.
Menurut hasil kajiannya, Kaltim belum siap dalam bidang tersebut. Untuk itu, perlu adanya peningkatan dan menjaga kearifan lokal Kaltim.
“Kita juga harus sadar diri bahwa kita belum siap semuanya, maka kita juga harus membuka diri dengan adanya upgrade-upgrade Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT),” tegasnya.
“SKT kita dan mempersiapkan company-company atau perusahaan-perusahaan khususnya jasa konstruksi yang untuk berkiprah di Kalimantan Timur,” lanjut Sapto.