KUBAR – Satuan Satreskrim unit Tipikor Polres Kutai Barat berhasil melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa, Kampung Ongko Asa, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat
Jumat tanggal 25 Januari 2019 , pukul 14.00 Wita, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kutai Barat(Kubar) telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa(ADD)Kampung Ongko Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, pada anggaran tahun 2016 dan 2017, kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat dimana tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Samarinda, Sabtu (27/1/2019)
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek Sutha menjelaskan, sesuai laporan polisi No: LP/86/VIII/2018/Kaltim/RES Kubar,tanggal 9 Agustus 2018 Surat perintah penyidikan No:SP.Sidik/VIII/2018/Reskrim,tertanggal 9 Agustus 2018, surat dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor : B-/01/Q.4.19/Ft.1/01/2019 tgl 23 Januari 2019 , Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Lana sudah lengkap
“Dia juga menambahkan,pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU RI No.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” katanya
Lebih lanjut, Ida Bagus Kadek Sutha kembali menerangkan, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1(satu ) lembar kwitansi No. 02 tertanggal 29 Juni 2016 senilai Rp 214.000.000,- (dua ratus empat belas juta rupiah ) dari Bendahara Kampung di tanda tangani Lana.1(satu ) lembar kwitansi No. 03 tertanggal 18 Juli 2016 senilai Rp 100.000.000,-( Seratus juta rupiah ) dari Bendahara Kampung di tanda tangani Lana,
1(satu ) lembar kwitansi No. 05 tertanggal 9 Agustus 2016 senilai Rp 41.000 000 ( empat puluh satu juta rupiah ) dari Bendahara Kampung di tanda tangani Lana,1(satu ) lembar kwitansi No.07 tertanggal 16 Nopember 2016 senilai Rp 100.000.000 .- ( seratus juta rupiah ) dari Bendahara Kampung Ongko Asa di tanda tangani Lana 1(satu ) lembar kwitansi No.08 tertanggal 5 Desember 2016 senilai Rp 80.000 000 ( delapan puluh juta rupiah ) dari Bendahara Kampung Ongko Asa ditanda tangani Lana
“1(satu) lembar kwitansi No. 09 tertanggal 13 Desember 2016 senilai Rp 58.000 000.- ( lima puluh delapan juta rupiah ) dari Bendahara Kampung Ongko Asa di tanda tangani Lana 1(satu ) lembar kwitansi No. 04 tertanggal 25 Juli 2016 senilai Rp 90 000 000 (sembilan puluh juta rupiah ) dari Bendahara Kampung di tanda tangani Lana 1(satu) lembar kwitansi No. 010 tertanggal 10 Januari 2017 senilai Rp 60.000 000 ( enam puluh juta rupiah ) dari Bendahara Kampung di tanda tangani Lana 1(satu ) lembar kwitansi No. 015 tertanggal 23 Januari 2017 senilai Rp 60.000 000 ( enam puluh juta rupiah ) dari Bendahara Kampung di tanda tangani Lana.
LHP Nomor : Inspektorat-III/17/KS-2017/III/2017 ,1 ( Satu ) Berkas Rencana Anggaran ( RAB) Surat permintaan pembayaran (SPP ), Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ( PTJB ), Buku Kas Umum ( BKU ) tahap I anggaran 2016 penarikan kedua,1 ( Satu ) berkas Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) tahap ( 1 Satu ) tahun anggaran 2016 dana kampung ( DK-APBN ),1 ( Satu ) berkas Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) tahap 2 ( Dua ) tahun anggaran 2016 dana kampung ( DK-APBN ) .” Ungkapnya
Tersangka Lana selaku sekretaris kampung atau biasa disebut dengan juru tulis Kampung Ongko Asa yang dalam struktur pengelolaan dana kampung menjabat sebagai Kordinator Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (TPTPKK) , membuat laporan realisasi pertanggung jawaban fiktif pada pelaksanaan APB Kampung Ongko Asa tahun 2016 ( periode penarikan tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan 6 Januari 2017).
“Dimana penarikan Dana ADK untuk bidang pembangunan sesuai APBKam adalah sejumlah Rp.672.016.000,-(enam ratus tujuh puluh dua juta enam belas ribu rupiah) yang digunakan untuk pembayaran biaya tukang pembangunan gedung posyandu Kampung. Pada realisasi pelaksanannya biaya yang digunakan tidak sampai menghabiskan biaya sesuai dengan APBKam ,akan tetapi tersangka pada laporan pertanggung jawaban kegiatan melaporkan bahwa seluruh anggaran sesuai dengan APBKam telah habis digunakan,”ucapnya
Penyidik menemukan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi APBKam adalah sejumlah Rp.110.548.000,-(seratus sepuluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah ).Adapun kelebihan tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka akan tetapi telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.”terangnya
Sat Reskrim Polres Kutai Barat, menambahkan, sebagai unsur pengawasan dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait program (ADD), bahwa terdapat beberapa laporan dan pengaduan terhadap dugaan korupsi anggaran dana desa, di beberapa kampung atau desa di wilayah kabupaten Kutai Barat dan kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), yang telah diterima bagian Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kubar.
“Saat ini beberapa pengaduan tersebut bersama-sama dengan Pihak inspektorat Kubar dan Mahulu telah dilakukan penyelidikan dan kemungkinan sebentar lagi akan ada yang dilakukan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut.” ucapnya
Wartawan ichal