Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin menyoroti isu penting terkait pemenuhan hak plasma oleh perusahaan sawit kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kebun.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.
“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka. Karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” ungkapnya beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Kaltim.
Menurut Udin masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat terkait pemberian hak plasma. Salah satu kendalanya karena pemberian lokasi plasma yang jauh dari kebun utama. Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.
“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ungkap politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sesuai dengan luas lahan yang dikuasai. Bahkan, ada yang sama sekali tidak memberikan hak bagi masyarakat tersebut. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat,” ujarnya.
“Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” lanjut Udin.