Foto – Sebanyak 43 orang Peserta, calon anggota Komisioner KPU Kaltim tengah mengikuti Tes tertulis, CAT di gedung BKD jalan Dewi Sartika Pagi tadi, 09.00 wita /
SAMARINDA – Sebanyak 43 orang peserta Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) putaran ke-II, tengah mengikuti pelaksanaan tes tertulis. Yakni, Computer Assisted Test (CAT) pagi tadi di kantor BKD jalan Dewi Sartika, mulai pukul 09.00 wita, Jumat (08/02/2019).
Setiap calon komisioner KPU Kaltim di wajibkan untuk mengikuti setiap tahapan penjaringan yang sudah ditetapkan. Dalam tahap seleksi CAT kali ini, peserta juga diharuskan menjawab soal-soal terkait dengan kepemiluan dan penyelengaraan pemilu.
Pelaksanaan tes ini, merupakan tahapan seleksi penjaringan anggota komisioner KPU Provinsi Kaltim setelah sebelumnya dilaksanakan verifikasi berkas secara administrasi oleh Tim Seleksi (Timsel) KPU Kaltim.
Panitia Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kaltim, Mariman Darto pada infosato.co bahwa sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan untuk pelaksanaan tes CAT berlangsung pada tangal 8 Februari dan harus selesai pada hari ini juga. Agar hasilnya dapat segera di rapatkan.
“Tes tertulis ini bukan hal yang baru bagi para calon peserta. Dalam pelaksanaannya tiap peserta juga diberikan waktu sekitar 90 menit (waktu bersih) ditambah 15 menit untuk tutorial pelaksaan CAT sebelum tes dimulai. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam hal teknis bagi peserta yang baru pertama kali menikuti tes.” imbuhnya
Sekedar diketahui, materi yang diujikan pada tes berbasis komputer ini meliputi, Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tungal Ika, Ketatanegaraan, Kepemiluan, Kepartaian, dan Lembaga penyelengaraan pemilu.
Nantinya, peserta yang lolos pada tes kali ini akan diurut atau diberi peringkat berdasarkan skor tertinggi dan hasilnya akan langsung keluar pada hari ini juga. Peserta yang lolos pada tes CAT, kedepan, juga akan mejalani tes pisikologi, kesehatan dan wawancara.
“Penetapan jumlah peserta yang dinyatakan lolos mengacu pada Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 7 tahun 2018, tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, pasal 21. Sesuai dengan kebutuhan.” bebernya.
Diterangkan lebih jauh oleh Mariman Darto, setelah semua rangkaian tes dilaksanakan dan dirapatkan, agenda selanjutnya yakni pengumuman dan penyampaian 10 nama peserta yang lolos ke KPU RI sesuai dengan petunjuk teknis PKPU nomor 7 dan 35. Dalam aturan itu mengatur kebutuhan nama calon yang diusulkan dua kali dari jumlah kebutuhan anggota yang kini 5 orang, yaitu 10 nama calon anggota KPU Kaltim periode 2019 -2023.
Wartawan Hartono