Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni buka suara terkait usulan dan batas waktu input (entry) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Menurut Sri, batas akhir penginputan usulan ke SIPD telah dikonfimasikan sejak satu bulan sebelumnya. Lebih lanjut, batas akhir penginputan pada 18 April 2024 mendatang. “Penginputan data ini tidak bisa mundur (dari jadwal yang telah ditetapkan),” tegasnya.
Penegasan ini ia sampaikan setelah menghadiri Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Selasa (16/4/2024).
“Ini sudah sesuai dengan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dan semua sudah diinformasikan jauh-jauh hari,” ungkap Sri.
Selain itu, terkait dengan usulan-usulan atau pokok pikiran yang tidak diakomodasi karena keterbatasan anggaran, menurut Sri hanyalah permasalahan komunikasi saja.
Ia menegaskan usulan masyarakat berupa pokok pikiran yang disampaikan tetap berdasarkan pada skala prioritas. Jika ada usulan yang tidak terpenuhi, maka akan dikomunikasikan dengan baik.
“Organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah menerima usulan dapat terus membangun komunikasi dengan masyarakat dan DPRD,” jelasnya.