Penulis : Nina – Editor : Dwi
Samarinda,infosatu.co – Selama kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo 2014 – 2019, ia meluncurkan 3 program, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melihat pendidikan Indonesia, KIP membawa dampak positif bagi masyarakat menengah ke bawah perihal biaya sekolah. Kartu ini difungsikan memang khusus untuk murid sekolah yang tidak mampu.
Muhammad Armin Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, kepada infosatu.co, Senin (05/08/2019), menyebutkan bahwa dirinya sudah melakukan sosialisasi Kartu Indonesia Pintar ( KIP) untuk di Kaltim.
“Terdapat beberapa sekolah yang masih belum paham mengenai proses birokrasi dalam pendaftaran dan pendataan siswa tidak mampu yang berhak mendapatkan KIP,”ungkapnya
Selain itu, masih banyak orang tua murid mengeluhkan di sekolah anaknya tidak bisa mengurus KIP. Ini artinya masih ada sekolah di Kaltim yang belum paham secara benar birokrasi KIP,” jelasnya.
Sekolah negeri dari tingkat SD hingga SMA / SMK mempunyai kewajiban mengakomodir muridnya yang tidak mampu untuk didaftarkan program KIP. Pendaftaran dan pendataan adalah tugas dari pihak sekolah.
“Seharusnya kepala sekolah harus lebih interaktif ke wali muridnya. Jangan dibiarkan, karena ujung – ujungnya mereka melapor ke Disdik,” kritiknya .
KIP yang seharusnya langsung bisa digunakan oleh warga tak mampu, ternyata masih disalahgunakan oleh oknum pendidikan yang ingin memanfaatkannya.
“Saya berharap ada andil besar sekolah untuk serius dan mendata setiap ajuan dari calon penerima kartu ini,” tegas Arman.
Terkait adanya laporan sekolah yang belum memverifikasi siswa dalam program KIP, salah satu wali murid, Maya (38) mengungkapkan sekolah anaknya menuntut ilmu tidak menerima program KIP.
“Saya mau urus KIP, tetapi pihak sekolah tidak mengurus hal ini. Mereka mengatakan program KIP tergantung dari sekolahnya. Apabila mau terima dikerjakan, kalau tidak ya tidak diurus,” papar warga Samarinda Seberang ini.
Ungkapan Maya tersebut mewakili dari sebagian besar wali murid yang tidak mampu mendaftar. Kembali ke pihak Disdik Kaltim, Armin menegaskan seluruh sekolah negeri wajib menjalankan program pusat yang dikeluarkan langsung oleh presiden.
“Semua sekolah negeri itu wajib melaksanakan program pusat yang sudah di perintahkan sesuai aturan yg ditetapkan. Kalau ada sekolah yang ternyata tidak mengakomodir siswanya tidak mampu, laporkan ke kami. Kami langsung hubungi kepala sekolahnya,” tutupnya.