Penulis : Ichal – Editor : Eres
Kubar, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan melakukan pelipatan surat suara (SS) dalam waktu kurang lebih 13 hari (4 Maret – 16 maret 2019).
Untuk pelipatan ini KPU Kubar telah melibatkan sebanyak 96 orang. Pelipatan surat suara dilakukan di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Tanah Purai Ngeriman Komplek Perkantoran Pemkab Kubar.
BACA JUGA : Demi Pengamanan, Kuasa Hukum Achmadsyah Pasang Plang
Sekretaris KPU Kubar selaku penanggung jawab pelipatan surat suara, Syamsuniq menuturkan pelipatan surat suara digelar sejak 4 Maret 2019. Dimulai dari pelipatan surat suara, yaitu pelipatan surat suara Pilpres, kemudian pada hari kedua dilanjutkan dengan pelipatan surat suara DPD RI.
Hari ketiga pelipatan surat suara DPR RI dan hari keempat pelipatan surat suara lanjutan DPR RI dan selesai pada hari Jumat 8 Maret.
“Setelah itu dilanjutkan dengan pelipatan surat suara DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata Syamsuniq kepada infosatu saat dijumpai di BPU Tanah Purai Ngeriman, Kamis (7/3/2019).
BACA JUGA :KPU Kaltim Gelar Rapat Koordinasi, Matangkan Persiapan Penetapan DPTb-2
Syamsuniq menambahkan pada hari pertama surat suara yang dipindahkan dari kantor KPU ke lokasi pelipatan sebanyak 59 kotak surat suara, masing-masing kotak berisi 2000 lembar surat suara.
Pada Kamis 7 Maret, sekitar pukul 16.00 Wita KPU Kubar menambahkan lagi kotak surat suara yang dibawa dari KPU Kubar ke BPU sebanyak 235 kotak surat suara diangkut dengan menggunakan truk bak kayu bernomor polisi KT 8154 NT. Jarak dari KPU ke BPU kurang lebih satu kilo meter dengan pengawalan dari anggota Polres Kubar bersenjata lengkap disaksikan pegawai KPU dan Bawaslu Kubar.
Petugas atau tenaga pelipatan surat suara berasal dari TKK Pemkab Kubar sebanyak 96 orang. Pelipatan surat suara dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP Kubar.
Pelipatan surat suara dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai pada pukul 16.00 Wita.