Penulis : Humas Kutim – Editor : Eres
Sangatta, Infosatu.co – E-filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Seiring dengan perkembangan teknologi berbasis online. Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melakukan semua itu melalui sistem online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi.
BACA JUGA : PT CRA akan Segera Selesaikan Bozem
“Laporan data e-Filing dijaga kerahasiaannya karena dilindungi dengan adanya EFIN sebagai salah satu alat autentifikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat di-enkripsi. Sehingga terjamin kerahasiaannya,” ucap Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro dalam Dialog Perpajakan terkait kewajiban ASN melapor SPT melalui e-Filing disaksikan Wabup Kasmidi Bulang dan Seskab Irawansyah di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Senin (25/3/2019).
BACA JUGA :Mahasiswa Demo, Warga Mengeluh Jalanan Macet, Panas Lagi
Ditambahkan Windu, demi mendukung kesuksesan sistem e-Filing pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan. Kebijakan ini juga berlaku untuk PNS atau ASN dan TNI Polri.
“Hal ini diharapkan bisa mendorong masyarakat yang lainnya di beberapa daerah, mulai dari pegawai swasta dan BUMN untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing. Penggunaan e-Filing memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, misalnya saja proses cepat, hanya butuh waktu 2 menit untuk menyampaikan SPT melalui e-Filing terhitung sejak masuk webnya, tidak perlu antri di KPP dan menulis di atas kertas SPT, dan hanya butuh 3 langkah untuk e-Filing yaitu akses websitenya, isi SPT nya, dan Kirim SPT. Artinya sangat mudah dan sederhana,” tegasnya.
BACA JUGA : SMAN 3 Samarinda 100 Persen Siap Laksanakan UNBK
Ditambahkan Windu, setiap warga negara yang mempunyai nomor pokok wajib pajak dan mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP).
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun ini adalah pada 31 Maret 2019. Dengan sisa waktu kurang dari satu pekan lagi, KPP Pratama Bontang gencar melakukan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh OP. Salah satu tempat pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah di Kutim,” bebernya.
Sementara Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Kutim, untuk sesegera mungkin menyampaikan SPT Tahunan.
“Tidak perlu menunggu mepet pada batas akhir pelaporan SPT tahunan, karena dengan memanfaatkan teknologi e-Filing, penyampaian SPT Tahunan sekarang bisa lebih mudah, cepat dan nyaman,” pungkasnya.