Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co – Nasib buruh yang bekerja di perusahaan perkebunan kepala sawit nampaknya masih jauh dari kata sejahtera. Pelanggaran terhadap hak-hak buruh kembali terjadi. Atas permasalahan tersebut, puluhan pekerja yang tergabung dalam serikat buruh PT Anugerah Energitama akan melaporkan pelanggaran hak kerja mereka ke Polda Kaltim.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada infosatu.co, Jumat (15/03/2019), Kordinator Wilayah Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo ), Johanes Panti menyebutkan bahwa dirinya telah melaporkan ke Polda Kaltim hari ini dengan nomor surat : 24/PB-SERBUNDO/PT.AE/03/2019, Prihal Pengaduan dan Penipuan / atau Penggelapan Upah Pekerja/ Buruh dan diterima oleh Dir.Reskrimum Polda Kaltim Kompol Toto Sugiarto (15/3/2019)
BACA JUGA :Gubernur Kaltim Terima Dukumen Aksi Pencegahan Korupsi Dari Presiden
“Ada enam poin tuntutan yang akan kami sampaikan ke DPRD Kaltim usai dari Polda Kaltim,” kata Johanes Panti kepada infosatu.co.
Tuntutan yang mereka ajukan meliputi masalah potongan upah kerja karyawan yang dilakukan perusahaan tanpa sepengetahuan karyawan.
“Potongan upah yang dilakukan perusahaan inilah yang kami tuntut agar dikembalikan kepada karyawan,” kata Johanes Panti..
Yang kedua, meminta pihak perusahaan membayar upah karyawan sesuai upah minimum sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kutai Timur. Mereka juga menuntut perusahaan memberikan cuti bagi buruh perempuan yang melahirkan.
“Perusahaan seharusnya juga memberikan jaminan kesehatan sesuai aturan. Sejauh ini lanjut Johanes, perusahaan hanya mempekerjakan karyawan pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat, Sabtu, Minggu tidak dipekerjakan. Karena perusahaan menggunakan pembagi 25 hari dalam satu bulan, sehingga upah yang diterima karyawan tidak mencapai UMK.
“Sudah di bawah UMK, masih lagi ada potongan,” tegas Johanes.
BACA JUGA :GMKI dan Tokoh Lintas Agama Bertekad Mewujudkan Kaltim sebagai Rumah Pancasila
Berdasarkan surat pernyataan sikap serikat buruh PT Anugerah Energitama terungkap bahwa sejak berdirinya PT Anugerah Energitama yang berlokasi di Dusun Gunung Kudung Tepian Langsat Kecamatan Bungalon Kutai Timur, ada sejumlah pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan pihak perusahaan, antara lain :
1. PT. Anugerah Energitama mempekerjakan buruh (± 500 orang) pada bidang kerja pemanen dan perawatan dengan status Buruh Harian Lepas (BHL), dimana bidang kerja tersebut merupakan bidang kerja yang bersifat tetap dan terus menerus. Hal ini melanggar pasal 59 ayat (2) Undang-Undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. PT. Anugerah Energitama tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagerjaan, meskipun telah dilakukan pengutipan iuran peserta BPJS. Hal ini melanggar pasal 99 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 15 Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
3. PT. Anugerah Energitama tidak memberikan cuti haid bagi buruh perempuan pada saat haid hari pertama dan kedua, melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003.
4. PT. Anugerah Energitama tidak memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003.
5. PT. Anugerah Energitama tidak melaksanakan isi Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan pihak buruh di hadapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur pada tanggal 28 Nopember 2018.
BACA SAMARINDA :Gus Rommy Terjaring OTT KPK, Rusman Belum Bisa Memberi Keterangan
Serikat buruh PT Anugerah Energitama menilai tindakan perusahaan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hal ini telah merugikan kaum buruh sehingga pada tanggal 6, 8, 9, 11 dan 12 Maret 2019 mereka melakukan mogok kerja menuntut hak-hak buruh yang telah diatur di dalam UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UUD RI 1945 pasal 28A, 28B ayat (2), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (3), pasal 28h ayat (1), pasal 28J ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (2) .
“Kami mengharapkan pemerintah memberikan perlindungan kepada kami buruh PT Anugerah Energitama,” kata Johanes.
Perlu diketahui, PT Anugerah Energitama yang tergabung dalam Palma Serasih Group merupakan perusahaan yang mulai membangun perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur pada 2008, dengan ijin lokasi kebun di kecamatan Bengalon seluas 19.366 hektar dengan luas tertanam kebun inti seluas 11.060 hektar dan realisasi kebun plasma 4.224 hektar. PT Anugerah Energitama juga mulai mengoperasikan pabrik pengolahan sawit Bengalon pada Mei 2014. Saat ini, PT. Anugerah Energitama perkebunan kelapa sawit mempekerjakan buruh sekitar 1.000 orang lebih.
Saat dikonfirmasi infosatu.co manajemen PT. Anugerah Energitama Bagian HCCS Muhammad Abdu melalui sambungan handphone selulernya tidak bisa dihubungi sampai berita naik