Samarinda, Infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra menyoroti urgensi penciptaan kawasan bebas asap rokok sebagai langkah strategis mendukung kesehatan ibu dan anak.
Menurutnya, terbebas dari asap rokok di ruang publik merupakan hak warga. Sebab, hal ini dapat berdampak pada gangguan kesehatan bagi perokok pasif akibat terpapar asap rokok.
“Ini adalah representasi dari keluhan banyak ibu yang merasa terpapar asap rokok tanpa ada perlindungan,” ujar Andi Satya di Cafe Bagios, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan, kawasan bebas asap rokok merupakan langkah awal yang penting untuk mewujudkan generasi berkualitas, khususnya dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
“Kita berharap pemimpin masa depan dipersiapkan sejak dini, bahkan sebelum lahir. Lingkungan harus mendukung agar kelak lahir generasi yang sehat dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.
Andi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami dampak kesehatan yang timbul akibat paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di Indonesia, data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa perokok pasif, terutama ibu hamil memiliki risiko kesehatan serius.
Ibu yang terpapar asap rokok berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah serta mengalami komplikasi kehamilan lainnya.
Penelitian juga mengungkapkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia berbahaya, di antaranya sekitar 69 bahan bersifat karsinogenik (penyebab kanker).
Dengan tingginya angka perokok aktif di Indonesia, kondisi ini jelas meningkatkan ancaman bagi kesehatan publik, khususnya pada kelompok rentan seperti ibu dan anak.
Untuk mendukung upaya ini, Andi mendorong DPRD Kaltim segera memperjuangkan perda kawasan bebas asap rokok di berbagai lokasi publik, termasuk sekolah-sekolah.
Menurutnya, kawasan tanpa rokok merupakan upaya protektif bagi generasi muda yang kerap terpapar lingkungan perokok.
“Banyak anak sekolah yang mulai merokok di usia dini, padahal dampaknya jelas buruk bagi kesehatan mereka. Perlu edukasi lebih agar mereka memahami konsekuensi kesehatan dari rokok sejak dini,” tutur Andi Satya.
Langkah DPRD Kaltim dalam memperjuangkan perda kawasan bebas asap rokok ini sejalan dengan kebijakan nasional yang digalakkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini termasuk program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kaltim masih perlu memperkuat sosialisasi kebijakan tersebut. Tujuannya agar kesadaran masyarakat dapat meningkat dan kepatuhan terhadap peraturan ini semakin tinggi.
“Kami berharap sosialisasi lebih gencar dilakukan oleh instansi terkait agar masyarakat lebih memahami pentingnya lingkungan yang bebas asap rokok,” tambahnya.
Andi Satya juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan sekolah dalam membentuk perilaku hidup sehat pada generasi muda.
“Pendidikan lingkungan sehat harus dimulai dari rumah dan sekolah, karena di sinilah anak-anak menghabiskan sebagian besar waktu mereka,” jelas Andi Satya.
Edukasi ini, menurutnya, diharapkan akan mendorong anak-anak untuk menjauhi kebiasaan merokok dan mengutamakan kesehatan.
Melalui dukungan terhadap perda kawasan bebas asap rokok ini, Andi Satya berharap Kaltim dapat menjadi salah satu provinsi yang peduli terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakatnya.
“Ini adalah langkah yang perlu kita mulai sekarang untuk mempersiapkan generasi berkualitas di masa depan. Dengan terciptanya lingkungan yang sehat, kita optimis dapat menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan generasi yang lebih baik,” pungkasnya.