Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co– Mahkamah Konstitusi,hari ini menggelar sidang sengketa Pemilihan Legislatif 2019, Daerah Pemilihan Samarinda Ulu,dengan pemohon H. Yunan Kadir dari partai Golkar dan termohon Mohammad Novan Syahroni Pasie yang juga dari partai Golkar, Selasa (30/07/2019).
Sidang digelar dengan agenda untuk mendengarkan pembacaan pihak pemohon, termohon, maupun dari para pihak terkait.
Foto : H. Yunan Kadir Sebagai Pemohon
Sebagaimana ditegaskan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin,S.Sos, kepada infosatu.co, membenarkan kabar dimana dukumen untuk alat bukti C1,yang dibawah pemohon H Yunan Kadir, belum terverifikasi
“KPPS seharusnya menyerahkan C1 kepada PTPS, tetapi tidak dilakukan. Sehingga PTPS meminta C1 kosongan kepada PPS dan diisi sendiri,” paparnya.
Abdul Muin juga membantah dengan keterlibatan Bawaslu tentang C1 yang belum terverifikasi dan dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi
“Jadi, Bawaslu Samarinda, tidak ada kaitannya dengan alat bukti C1, yang dibawa pemohon dalam persidangan tadi yang tidak diverifikasi,” tutupnya.
Sementara Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah,SE,mengatakan bahwa sidang kali, di gelar untuk mendengarkan keterangan dari para pihak saksi yang dihadirkan
“Jadi setelah sidang, semua pihak yang bersengketa di PHPU akan menunggu panggilan sidang atau bacaan keputusan dari majelis hakim. Pemanggilan tersebut tergantung pada surat panggilan dari MK yang akan memanggil para pihak untuk mendengarkan keputusan,” ungkap Rudiansyah.
Selain itu, hadirnya KPU dalam sidang Mahkamah Konstitusi ini, tidak memiliki peran untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sengkata Pileg dari Dapil Samarinda Ulu
“Posisi KPU, dalam persidangan PHPU di MK, lebih kepada mempertanggung jawabkan kinerjanya.Apapun yang menjadi keputusan MK, maka KPU wajib menindaklanjuti,”kata rudiansyah dikantornya tadi sore.
Foto : Mohammad Novan Syahroni Pasie Sebagai Termohon
Dari enam (6) perkara yang diajukan untuk DPRD Kabupaten Kota di Kaltim, hanya satu (1) perkara yang lanjut sampai kepada sidang pemeriksaan akhir.
“Satu perkara lainnya dinyatakan dismissal, yaitu Partai Golkar Kabupaten Kutai Barat. Sedangkan untuk permohonan di Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser tidak dilanjutkan pemeriksaan akhir dan tidak dinyatakan dismissal. Nanti akan menunggu keputusan akhir. Jadi semua lokus permohonan PHPU ini akhirnya tinggal menunggu pembacaan putusan hakim MK,”bebernya.
Adanya bukti C1 dari pemohon H Yunan yang membawa bukti tidak terverifikasi, Rusdiansyah mengungkapkan, semua alat bukti yang diserahkan oleh pemohon maupun pihak termohon dan para pihak terkait itu telah diperiksa oleh MK.
“Oleh karenanya Hakim MK bilang, untuk sesuatu yang sudah jelas dan sudah diperiksa itu tidak perlu diperdalam kembali. MK hanya memperdalam di persidangan terakhir. Tadi adalah untuk beberapa keterangan yang dikira mampu mempertegas konstruksi dalil permohonan atau dalil pembelaan dari pihak pemohon,” tegasnya
Hal lain yang akan lebih diteliti oleh MK adalah kronologinya, peristiwanya, serta kewenangan saat proses perkara itu ada.
“Semua akan menjadi pertimbangan yang kuat bagi hakim untuk menetapkan apa keputusan mereka. Hakim ingin mempertegas sumber dokumennya berasal dari mana atau sumber alat buktinya,”beber Rudiansyah