Penulis : Adityo Permadi-Editor : Sukrie
Samarinda, infosatu.co- Diberlakukannya Permendikbud No.51 tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019,sekolah tingkat SLTP dengan menggunakan zonasi. Sistem ini justru banyak masyarakat mempertanyakan karena dianggapnya tidak menguntungkan bagi siswa prestasi yang ingin mencari sekolah favorit dan bahkan akan menjadi malas belajar karena sistem ini tidak menggunakan nilai ujian akhir hanya menggunakan jarak dengan sekolah.
Anggota komisi IV DPRD Kaltim Siti Qomariah, mengatakan kepada infosatu.co di Kantor DPRD Prov Kaltim Jl. Teuku Umar Samarinda, Selasa, (11/06/2019) bahwa sistem ini diberlakukan untuk pemerataan sistem pendidikan yang ada di Kalimamtan Timur, meskipun di tengah perjalanannya pasti terdapat persoalan yang membingungkan masyarakat.
“Ini adalah tahap transisi, memang agak susah, kondisinya memang orang banyak memilih sekolah yang unggulan meskipun jauh dari rumahnya tapi pemerintah mempunyai keinginan lain untuk menyamaratakan sistem pendidikan yang ada, akan tetapi memang anggaran kita belum mencukupi untuk mengatasi hal ini,”katanya.
Siti Qomariah juga menambahkan bahwa di desa saat ini kualitas pendidikan juga sudah mulai baik, dan memiliki prestasi sampai ke tingkat nasional, tinggal bagaimana mengoptimalkan sistem yang ada, dan juga pemerintah harus memikirkan bagaimana kedepannya sistem ini harus berjalan dengan baik, agar masyarakat tidak dibuat bingung,”pungkasnya
Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Prov Kaltim Nixon Butar Butar juga mengatakan saat diminta tanggapan terkait Permendikbud No.51/2018, yang dikeluhkan masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB Online 2019 untuk sekolah tingkat SMP
Menurut Nixon Butar Butar kepada infosatu,co, Senin (27/5/2019), mengatakan bahwa dengan diberlakukan Permendikbud No.51 Tahun 2018, secara administrasi itu kewenangan pemerintah pusat yang mau tidak mau harus dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota
“Hanya persolannya apakah seluruh kabupaten/kota seluruh daerah d Indonesia itu sama atau tidak, ini yang harus menjadi pertanyaan kita bersama kalau kami lihat setiap daerah itu tidak mungkin sama. Jika pembandingnya di Jakarta saya kira tidak pas karena disana sekolah satu dengan lainnya sama atau rata tapi di Kaltim tentunya tidak bisa disamakan di Jakarta,”kata Nixon.
Nixon juga menambahkan dalam rangka mendorong kualitas pendidikan dengan sistem zonasi maka akan membuat orang tua siswa tidak bisa memilih sekolah yang di inginkan dan ini menjadi kekecewaan bagi orang tua siswa. Tapi kalau mereka di terima di sekolah yang diinginkan dan sesuai kemampuan anak didik maka orang tua anak akan merasa ada kepuasan batin karena anaknya bisa di terima sekolah favorit, katanya.