Samarinda,infosatu.co- Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Kaltim, saat menyampaikan pandangan umum, terhadap Rancangan Peraturan Daerah,Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan laporan pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2018, pada sidang paripurna ke 16 DPRD Kaltim,Senin (17/6/2019)
Foto : Humas DPRD Kaltim
Juru bicara Fraksi PAN Siti Qomariah, mengatakan bahwa hasil laporan temuan BPK-RI tentang pemungutan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang belum dikelola secara memadai,maka kami minta agar Perda No. 01 Tahun 2011 dan No. 08 Tahun 2014,tentang Pajak Daerah terkait pemungutan PBB-KB , supaya dievaluasi.
“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Prov Kaltim, dalam buku II, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, tentang kelemahan dalam sistem pengendalian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa seperti pencatatan dan pengelolaan persediaan yang dilaksanakan masih belum maksimal. Selain pengelolaan kas pada Pemprov Kaltim, juga masih kurang memadai.Kebijakan pengelolaan Retribusi Jasa Usaha juga belum maksimal dan pelaksanaan pemungutan belum dilakukan dengan baik dan tertib,”kata Siti Qomariah .
Selain itu, kata Qomariah, masalah Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif, Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi, serta memerintahkan Kepala Biro Sosial, Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkoordinir pengumpulan bukti pertanggung-jawaban hibah berupa uang dan barang.
“Untuk itu, dirinya mendorong agar bisa memerintahkan Pj.Sekretaris Daerah, mengoptimalkan dan menyusun kebijakan penggunaan absensi elektronik sebagai dasar pembayaran TPP. Selain harus menyusun pedoman teknis tentang penyusutan aset tetap yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan berbasis aktual, dan menyusun pedoman pencatatan dan penatausahaan aset tak berwujud,”pesannya