Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Siti Rizky Amalia mengajukan usulan tentang pemekaran Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Permintaan itu seperti permintaan warga yang menginginkan Kutim dibagi menjadi dua kabupaten.
“Masyarakat meminta pemekaran, karena Kabupaten Kutai Timur yang memiliki 18 kecamatan,” ujarnya beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Siti Rizky menjelaskan dari wilayah 18 kecamatan, Kabupaten Kutim memiliki luas sekitar 34.747,5 kilometer persegi. Adapun jumlah penduduknya mencapai 424.334 jiwa.
“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang sangat luas di Kaltim dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Siti Rizky berharap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat merealisasikan pemekaran Kabupaten Kutai Timur.
“Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami,” ujar anggota Fraksi PPP DPRD Kaltim itu.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa proses pemekaran daerah bukanlah hal yang mudah.
Sebab, memerlukan kajian yang mendalam untuk memahami implikasi sosial, ekonomi, dan politik. Kemudian, apakah nantinya dapat berimbas positif bagi masyarakat setempat.
“Soal pemekaran daerah, saya belum mau berjanji. Tapi saya akan fasilitasi bertemu dengan teman-teman yang punya aspirasi,” jelasnya.
Akmal mengatakan tidak ada moratorium untuk mengusulkan pemekaran. Ia juga mempersilakan pengajuannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami juga paham bagaimana dinamika sekarang. Kami akan sampaikan nanti ke Kemendagri,” tutupnya.