Jakarta, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketiga tersangka itu adalah Mentan nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dalam perkara ini, penyidik komisi antirasuah dinyatakan mulai melakukan penyelidikan pada sekitar Januari 2023.
Namun demikian, foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis yang tersebar menjadi sorotan publik. Berdasarkan foto itu pula, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemerasan oleh Firli kepada SYL.
Dalam keterangannya, Firli menegaskan bahwa foto itu tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Sebab, pertemuan di lapangan bulu tangkis berlangsung pada tanggal 2 Maret 2022 atau jauh sebelum dimulainya penyelidikan dugaan rasuah di Kementan oleh KPK.
Pertemuan itu juga berlangsung secara beramai – ramai dan di tempat terbuka. Maka, saat itu status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK.
“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya. Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2023).
Ia menduga, beredarnya foto pertemuannya dengan SYL merupakan ulah para koruptor yang bersatu dan melakukan serangan. Mereka dinilai keberatan karena perkaranya sedang diselesaikan oleh KPK.
“Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,” tegas Firli
“Kami segenap insan KPK tidak akan menyerah dan kami sudah siap dengan risiko. Termasuk berkorban jiwa, raga, nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yang memiliki cita-cita Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi,” lanjutnya.
Masih dalam keterangannya, Firli berharap agar masyarakat tidak tergiring oleh opini yang tidak sesuai fakta. Akibatnya, dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang ditangani oleh KPK, yakni dugaan tindak pidana korupsi di Kementan berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Kami menyadari, pemberantasan korupsi adalah upaya yang penuh tantangan. Namun KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum ini, sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adil, makmur, dan Sejahtera,” ujar Firli.