Balikpapan – Informasi pembiayaan pembangunan perumahan yang dilaksanakan pemerintah haruslah tepat dan akurat sesuai data, sehingga bukan informasi bohong atau hoax yang ditawarkan. Masyarakat berhak atas informasi benar dan bermanfaat.
Hal ini ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor ketika memberi arahan pada Diskusi Penyusunan Strategi Komunikasi untuk Menciptakan Branding Pembiayaan Perumahan yang digagas Kementerian PUPR Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, di Hotel Aston Balikpapan, Selasa (6/11/2018).
“Jangan beri masyarakat informasi bohong atau hoax,” kata Isran Noor.
Karena itu, penyampaian informasi ini perlu pembinaan atau pendidikan, seperti yang dilaksanakan Kementerian PUPR tentang komunikasi dan informasi pembiayaan perumahan disampaikan masing-masing kehumasan di pemerintah daerah.
Jika informasi itu benar, maka masyarakat juga senang. Karena rumah adalah kebutuhan masyarakat yang sangat utama. Jadi, jika ada informasi pembiayaan perumahan yang murah maupun bersubsidi oleh pemerintah tentu itu sangat diharapkan masyarakat.
“Karena itu, informasi dan komunikasi pembiayaan perumahan tersebut wajib disampaikan dengan baik dan benar, agar tidak terjadi salah paham. Seperti pemberitaan hoax,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Dedy S Budi Susetyo mengatakan tujuan diskusi penyusunan strategi komunikasi untuk menciptakan branding pembiayaan perumahan, agar menyusun materi komunikasi yang menarik dan dipahami publik. Diantaranya melalui tehnik penulisan naskah kehumasan maupun fotografi yang memiliki nilai berita dan membuat publikasi yang menarik melalui desain infografis.
“Informasi pembiayaan ini penting agar masyarakat paham. Artinya, informasi ini disampaikan bahwa dalam pembiayaan perumahan negara sudah hadir berkontribusi kepada rakyat. Contohnya, adanya bantuan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) Sejahtera,” jelasnya.
Program KPR Sejahtera ini terbagi empat, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Program tersebut belum banyak diketahui masyarakat. Misal, program KPR FLPP. Program ini menggunakan pembiayaan APBN, khususnya program pembangunan rumah bersubsidi.
Artinya, masyarakat yang tidak mampu bisa memanfaatkan program FLPP ini. Dari program tersebut masyarakat mendapat bantuan pada saat membeli rumah.
Jika masyarakat disetujui KPRnya untuk rumah bersubsidi di salah satu Bank yang menyalurkan KPR bersubsidi, melalui program FLPP, maka masyarakat mendapat bantuan dana sebesar Rp.4 juta dari harga rumah oleh pemerintah secara cash atau tunai untuk uang muka dan tidak perlu dikembalikan. Bahkan, melalui FLPP masyarakat membayar bunga cuma 5 persen selama angsuran berlangsung. Meskipun setiap tahun suku bunga naik.
“Inilah dimaksud pemerintah itu hadir di masyarakat melalui program subsidi pembiayaan perumahan,” jelasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wawali Balikpapan Rahmad Mas’ud, Perwakilan Kehumasan dan Diskominfo se-Kaltim dan Kaltara, Ditjen di lingkungan Kementerian PUPR serta Perbankan se-Kaltim.
Kegiatan tersebut juga mengundang peserta dari Humas Pemprov se-Kalimantan, Provinsi NTB, Kabupaten/Kota se-Kalimantan, Pemerintah Kota Denpasar, Kota Mataram, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. (sumber humasprov kaltim(c)