Makassar,infosatu.co – Nasib tragis yang dialami Mawar (nama samaran) bocah berusia lima tahun di Kota Makassar menjadi korban pelecehan seksual (cabul) yang dilakukan oleh HI ayah tirinya.
Saat dikonfirmasi N (Ibu korban-red) membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa tersangka saat ini tidak ditahan.
“Pelaku sekarang ini sudah jadi tersangka, tapi tidak ditahan (penangguhan penahanan-red) tapi tidak tau kenapa tidak sidang-sidang na sudah satu tahun mi pak” ucap N saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Kamis (7/7/2022).
N membeberkan kronologis kejadian yang menimpa anaknya itu kepada wartawan.
“Jadi kejadiannya itu sekitar tahun 2021 Pak, hari minggu sekitar jam 4 sore di rumah kost. Saya mendapati dan melihat langsung kejadian itu karena saat itu saya berada di samping tersangka,” beber ibu korban pada awak media.
Menurut N, tersangka yang tak lain ayah tiri korban sudah sering melakukan dugaan cabul kepada anak berusia 5 tahun tersebut.
“Sebelumnya saya pernah mendapati sebanyak empat kali tersangka HI melakukan hal yang sama terhadap anak saya. Saya tidak terima jadi saya laporkan ke polisi” beber N.
Diketahui N telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polrestabes Makassar dengan Nomor LP/176/VII/2021/Polda Sulsel/Restabes Mks 26 Agustus 2021.
Adapun pasal yang disangkakan oleh terduga pelaku HI dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak kepolisian telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar tertanggal 7 Juli 2022 untuk dilakukan penelitian.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak kepolisian karena dianggap beberapa berkas yang belum lengkap.
Sampai berita ini diturunkan tersangka HI belum membalas konfirmasi wartawan