Samarinda– Tim Seleksi anggota calon komisioner KPU Kaltim masa bakti 2019-2024, tidak meloloskan 9 calon anggota komisioner dari 37 peserta yang terdaftar. Dari 9 nama calon yang tidak lolos karena faktor administrasi tidak terpenuhi dan 1 orang peserta karena mengundurkan diri. Sehingga Timsel hanya meloloskan 28 peserta yang lolos administrasi dan melanjutkan ketahapan berikutnya
Hal ini disampaikan ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner KPU Kaltim Prof. DR. Susilo,M.Pd, saat dikonfirmasi oleh infosatu, Jum’at (16/11/2018)
Menurut Prof. Dr. Susilo, M.Pd, menyebutkan bahwa dirinya bersama anggota Timsel lainnya telah sepakat bahwa ada 9 orang peserta yang terdaftar calon komisioner KPU Kaltim dinyatakan tidak lolos administrasi karena cacat dan 1 orang mengundur diri
” Peserta yang tidak lolos sebagai calon anggota komisioner KPU Kaltim periode 2019-2024, misalnya Mohammad Taufik yang saat ini menjabat Ketua KPU Kaltim, dimana semestinya izinnya harus ditandatangani oleh rektor Unmul akan tetapi yang tandatangan adalah Dekan, Begitu juga Drs. Syarifuddin Rusli semestinya izin atasan ditandatangi oleh Gubernur Kaltim namun yang tanda tangan disini Pj. Sekda, termasuk Viko Januardy “ucapnya
Kalau Achmad Husairi ijasahnya belum di legalisir,Yuli Fitrianto karena dia sebagai PNS, semestinya ada izin kalau dia kerja di Pemprov. harus Gubernur kalau dia kerja di kabupaten semestinya izinnya Bupati, C. Samuel semestinya Bupati Kubar yang tanda tangan tapi dia sekda, Irianto tidak melengkapi fotonya begitu juga Sukamto tidak ada tanda tangan dan bermaterai. Kalau Ana susanti Rahayu mengundur diri dengan menarik berkas pancalonan, Jadi ada 9 calon yang tidak lolos,”bebernya
Kami tidak melihat apakah Gubernur tidak ada ditempat atau ada ditempat bukan alasan, karena yang di isyaratkan disini adalah tanda tangan Gubernur Kaltim bukan Pj. Sekda. Dan waktu yang diberikan kepada calon cukup panjang, semestinya mereka menyiapkan dari awal kalau mau maju sebagai komisioner KPU Kaltim
“Timsel bekerja sesuai PKPU nomor 35 tahun 2018, dan tidak mungkin menunggu. Apalagi waktu yang diberikan untuk pendaftaran mulai 5-11 Nopember 2018. Artinya kami tidak bisa merubah jadwal yang ada,”kata Profesor
Drs. Syarifuddin Rusli yang juga tidak lolos administrasi kepada media mempertanyakan Timsel kalau masalah izin atasan yang dipermasalahkan. Kata Syarifudin Rusli,”dimana-mana bila sudah ada disposisi pimpinan sedangkan tandatangan dalam suratnya namun pejabat di bawahnya menyatakan dalam proses maka kita percayalah, apa lagi saya dan Viko itu dinyatakan oleh sekda suratnya dalam proses
“Apalagi yang berkirim surat sekda ibu Meliana itu pejabat Eselon IB,masa tidak dihargai oleh Timsel,”ucapnya (01)