Penulis : Hartono – Editor : Mohammad
Samarinda,infosatu.co -Personel Sabhara Polresta Samarinda amankan satu poket sabu seberat 4,47 gram saat melakukan piket jaga tahanan. Barang (sabu) tersebut di sembunyikan dalam barang titipan yang hendak diberikan kepada tahanan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas kemudian mengetahui barang titipan sabu itu ditujukan kepada DW (33), yakni seorang tahanan yang sudah mendekam di penjara selama sepekan.
DW sendiri, terhitung sudah seminggu berada di sel Polresta Samarinda. Warga Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 02 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa janan Ilir ini diamankan aparat Kepolisian atas kasus serupa. Yakni penyalahgunaan narkotika atas kepemilikan 4 poket sabu dengan berat 36,29 gram.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan pihaknya mendapatkan limpahan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari, SatSabhara yang sedang piket jaga tahanan.
Teguh menjelaskan, dari barang kiriman yang ditujukan kepada tersangka DW tersebut telah diamankan barang bukti , selain sabu satu poket seberat 4,47 gram, juga dua bungkus tisu serta satu unit handphone. Untuk itu pada Sabtu (9/3/2019) lalu sekitar pukul 17.00 wita personel piket tahanan Satsabhara Polresta melimpahkan kepada Satreskoba Polresta Samarinda tersangka beserta barang bukti.
“Jadi, sabu ini didapat dari petugas yang sedang jaga piket tahanan, setiap kiriman barang yang ditujukan kepada tahanan itu dilakukan pemeriksaan dan ternyata didapatlah sabu yang mau diselundupkan kedalam.”ujarnya, Minggu (10/03/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, atas limpahan tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan asal barang dan siapa pengirimnya.
“Iya, biasanya itu barang yang mau dikasih ketahanan ditulis atas nama siapa tujuannya, dititip sama penjaga setelah itu ditinggal. Nah, ini yang nantinya akan kami kembangkan lagi penyelidikannya, termasuk dengan DW akan kami periksa.”tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh infosatu.co, DW merupakan tahanan kasus kepemilikan narkotika, yang berhasil di rungkus aparat Kepolisian dikawasan Untung Suropati karena terbukti membawa 4 poket sabu seberat 36,29 gram. Kepada petugas DW mengakui barang haram tersebut di dapat dari RN (17) yang masih berstatus pelajar, dan sudah diamankan oleh Polisi. Sabu tersebut rencananya ingin diedarkan oleh DW di kota Tepian. (*)