
Samarinda, infosatu.co – Aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang masih terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi sorotan. Sebab, dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Penyelidik Ahli Muda Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kaltim Rini Diana Setyawati menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal.
Upaya itu tidak dilakukan sendiri oleh Dinas ESDM. Namun, berkolaborasi dengan Satgas di DPRD dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim.
“Pada tahun 2022, kami sudah bergabung dengan Satgas DPRD yang melibatkan beberapa OPD. Kami (Dinas ESDM) sudah melakukan pendataan selama periode 2019-2023,“ ujarnya, Rabu (29/5/2024).
“(Dari pendataan tercatat ada) 108 titik pertambangan ilegal yang salah satunya berasal dari laporan perusahaan tambang yang mana lokasi konsesinya dilakukan penambangan ilegal,” sambung Rini.
Namun sayangnya, pihak Dinas ESDM memiliki kewenangan yang terbatas dalam melakukan penindakan. Hal ini sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Tidak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas pada komoditas pertambangan bukan logam dan batuan.
“Kami juga memiliki keterbatasan anggaran untuk pendataan lagi, karena sejak tahun 2024 ini dari Kementerian Dalam Negeri sudah tidak dianggarkan lagi untuk daerah,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan bahwa meski ada keterbatasan kewenangan, ada berbagai cara yang bisa ditempuh. Salah satunya dengan memfasilitasi pelaporan masyarakat.
“Saya minta Dinas ESDM untuk membuat Call Center untuk melaporkan adanya tambang ilegal,” tandasnya.