Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) BNN Kota Balikpapan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat, (4/10/2024).
Pengungkapan itu berlangsung saat petugas melakukan operasi di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Balikpapan. Dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 64,49 gram diamankan.
Kronologi Pengungkapan di Samboja
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat sekitar pukul 18.10 Wita, tim gabungan BNNP Kaltim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Tejo Yuantoro melakukan penyelidikan.
Kegiatan itu difokuskan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km.41 Samboja. Lokasi tepatnya di depan Gereja Toraja, Samboja.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pemuda yang mencurigakan. Pemuda bernama Sutrisno (26), warga Samboja itu diketahui membawa tas kecil.
Setelah digeledah, ditemukan 66,17 gram sabu dari dalam tas milik pemuda yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu.
Selain narkotika, tim juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A02 dan satu timbangan digital warna silver.
“Sutrisno mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengedar bernama Iqbal yang berdomisili di Balikpapan. Ia bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar Tejo Yuantoro.
Pengembangan Kasus di Balikpapan
Berdasarkan keterangan Sutrisno, tim langsung berkoordinasi dengan Seksi Pemberantasan BNNK Balikpapan untuk menindaklanjuti informasi ini.
Sekitar pukul 19.30 Wita, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Mulawarman RT 22, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur yang merupakan tempat kos Iqbal.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Muhammad Iqbal (35) asal Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba turut disita.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 0,32 gram sabu dalam dua bungkus kecil yang disimpan di dalam kos-kosan Iqbal.
“Dari hasil interogasi awal, Iqbal mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Arip yang berdomisili di Samarinda. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya,” tambah Tejo Yuantoro.
Barang Bukti yang Disita
Dari dua tempat kejadian perkara, tersebut, tim BNNP Kaltim berhasil mengamankan total 64,49 gram sabu. Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka yang diamankan di Samboja, Kutai Kartanegara dan Balikpapan Timur.
Di lokasi pertama, Jalan Soekarno Hatta Km.41, Samboja, tersangka Sutrisno diamankan dengan barang bukti 64,17 gram sabu.
Barang bukti ini terdiri dari satu bungkus besar seberat 49,44 gram, satu bungkus lainnya seberat 12,89 gram, serta 12 bungkus kecil seberat 1,01 gram dan satu bungkus kecil lagi seberat 0,83 gram.
Sementara itu, di lokasi kedua, Jalan Mulawarman RT.22, Balikpapan Timur, tersangka Muhammad Iqbal ditangkap dengan barang bukti berupa 0,32 gram sabu. Barang bukti ini terdiri dari dua bungkus kecil, masing-masing seberat 0,35 gram dan 0,39 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita alat-alat non-narkotika sebagai barang bukti, di antaranya satu unit HP Samsung Galaxy A02 dari Sutrisno dan dua unit HP Oppo dari Iqbal, serta satu timbangan digital dan sendok penakar.
Rencana Tindak Lanjut
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Setelah penangkapan kedua tersangka, langkah awal yang diambil oleh petugas adalah mengamankan dan menyerahkan mereka ke unit tahanan untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Analis IT untuk memeriksa komunikasi yang terjadi melalui telepon genggam para tersangka. Tujuannya, melacak lebih jauh jaringan peredaran narkoba.
Selain pemeriksaan komunikasi, tim juga memetakan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Penyelidikan dilanjutkan dengan pengembangan kasus lebih lanjut. Targetnya adalah menangkap tersangka lainnya, terutama Arip yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah ini, terutama yang berpusat di Samarinda. Kami akan terus mengejar hingga tuntas,” tegas Tejo Yuantoro.
Dalam penangkapan ini, BNNP Kaltim mendapat dukungan dari beberapa saksi di lapangan yang turut berkontribusi dalam proses pengungkapan kasus ini. Di antaranya adalah Aipda Suriansyah, Bripka M. Bagus dan Briptu Dana yang merupakan anggota kepolisian.
Selain itu, Daniel Dedi, seorang warga setempat dari Samboja juga menjadi saksi yang memberikan informasi penting selama proses penangkapan.
Peran para saksi tersebut sangat membantu dalam memperkuat bukti dan memberikan klarifikasi mengenai situasi yang terjadi di lokasi kejadian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan terkendali. BNNP Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim tanpa memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.