
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menegaskan keterlibatan tenaga lokal harus menjadi prioritas dalam proses ekstraksi bijih nikel.
Bila tidak, pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan akan dikenakan sanksi. Sebab, hal itu merupakan pelanggaran dari komitmen yang telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan perusahaan pertambangan nikel.
“Akan kita panggil jika ada pelanggaran terkait komitmen itu. Tindakan tegas yang akan diambil adalah sanksi, lebih jauh lagi penutupan perusahaannya,” kata Seno Aji saat diwawancarai di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (18/9/2023).
Dalam komitmen itu, ia melanjutkan juga disepakati tentang perekrutan tenaga kerja lokal dalam aktivitas di smelter nikel. Tentunya, para tenaga kerja yang bergabung telah mendapatkan pelatihan dan pembekalan terlebih dulu.
“Saat kegiatan produksi dimulai, kami targetkan 60 persen tenaga kerja itu dari lokal. Pastinya akan dibekali Training of Trainer (ToT) sebelum menjadi tenaga kerja skill, karena itu yang utama,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
“Syarat yang ditetapkan untuk tenaga kerja lokal juga minimal lulusan SMA sederajat, jadi mempermudah untuk persyaratan mereka,” sambungnya.
Seno Aji menambahkan, pemenuhan kebutuhan dasar dari aktivitas pertambangan nikel juga diprioritaskan diambil dari tingkat lokal.
“Sebisa mungkin prioritas kebutuhan dasar itu menggunakan produk-produk lokal, karena itu bentuk dukungan juga, jika tidak ada baru boleh mencari ke luar,” tuturnya.
Perlu diketahui, smelter nikel yang dibangun PT Mitra Murni Perkasa (MMP) dengan lahan pabrik smelter Nikel Matte di Balikpapan seluas 22,75 hektare merupakan pembangunan smelter nikel MMP dan pertama di Kalimantan Timur. Nilai investasi sebanyak Rp6,5 triliun yang kegiatannya untuk mendukung program pengembangan industri baterai.
Diikuti pembangunan kedua oleh PT Kalimantan Ferro Industry di daerah Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara dengan investasi Rp30 triliun.