Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di Desa Budaya Pampang.
Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penyerahan sertifikat KI Komunal kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Budaya Pampang. Keberadaan kelompok tersebut menandai langkah maju dalam pelestarian dan perlindungan budaya lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi pada kegiatan ini. Khususnya kepada Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda yang telah mendukung penuh pelaksanaan acara tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda, sehingga acara hari ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Andi mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Rabu (31/7/2024).
“Dukungan mereka juga memungkinkan pendaftaran 12 KI Komunal Budaya Pampang, dan hari ini kami dengan bangga menyerahkan sertifikat untuk dua di antaranya yaitu untuk KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Nyelama Sakai dan Tari Punan Leto,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan KI Komunal. Hal ini meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
KI Komunal tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga identitas budaya suatu kelompok atau masyarakat.
Indonesia, dengan keanekaragaman flora, fauna, dan budaya yang luar biasa, memiliki potensi besar dalam KI Komunal. Namun, banyak dari potensi ini belum terinventarisasi dan tercatat dalam database nasional.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan inventarisasi data KI Komunal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Andi Basmal menekankan pentingnya perlindungan KI Komunal untuk mencegah pemanfaatan tanpa izin dan pembagian keuntungan yang tidak adil.
Ia juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan potensi KI Komunal di Kaltim.
Penyerahan sertifikat KI Komunal ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih aktif dalam melindungi dan melestarikan Kekayaan Intelektual Komunal.
Selain itu, memanfaatkan potensi tersebut untuk pengembangan ekonomi lokal. Selain penyerahan sertifikat KI Komunal, Kanwil Kemenkumham Kaltim juga menyerahkan dua Sertifikat Hak Merek kepada infosatu.co dan Narasi.co.
Usai penyerahan sertifikat, kegiatan monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual Komunal Laina Sumarlina Sitohang dan Akademisi Universitas Padjajaran Helitha.