Samarinda, infosatu.co – Polsekta Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KPPP) Samarinda berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek KPPP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi.

“Kami maritim Pelabuhan Samarinda saling bersinergi mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen,” ungkapnya di Polsek KPPP, Rabu (10/2/2021).
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial L (20), J (20) dan A (40). Di mana A merupakan pembuat surat keterangan rapid antigen palsu, ia juga merupakan tenaga kerja honorer security di salah satu rumah sakit di Samarinda.
“Sedangkan L dan J merupakan calon penumpang yang meminta dibuatkan surat keterangan rapid antigen palsu,” jelasnya.
Polsek KPPP mengamankan A di Loa Janan Ilir Samarinda Seberang. Lanjut Aldi, biaya pembuatan satu surat keterangan rapid antigen palsu sekitar Rp 150 ribu per orang.
“Dari hasil pemeriksaan kami, total uang yang terkumpul diterima A dari L, J dan beberapa orang lainnya sekitar Rp 700 ribu. Uang tersebut sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari A, dana yang tersisa saat penangkapan sekitar Rp 90 ribu,” bebernya.
Polsekta KPPP mengamankan tiga surat keterangan rapid antigen palsu, satu perangkat komputer, satu alat printer, satu scanner, dua handphone dan uang tunai sebesar Rp 90 ribu.
“Untuk pasal yang disangkakan, pembuat (A) adalah pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Sedangkan pengguna (L dan J) adalah pasal 263 ayat 2 dan pasal 268 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan (KKP) Pelabuhan Kelas II A Samarinda Solihin menerangkan bahwa pihaknya mengetahui adanya surat keterangan rapid antigen palsu saat melakukan pemeriksaan.
“Petugas kita selalu memvalidasi dan memperhatikan surat keterangan rapid antigen penumpang berupa tanda tangan serta stempel. Harusnya stempel basah, sedangkan tanda tangan itu terlihat jelas hasil scan. Kita bisa tahu bahwa semuanya discan,” tegasnya.
Ditanya awak media apa yang menjadi dasar para penumpang menggunakan surat keterangan rapid antigen palsu, Solihin menjawab tidak tahu alasan mereka melakukan pemalsuan tersebut.
“Kita tidak tahu mengapa mereka memilih menggunakan surat keterangan palsu karena tidak mendalami sampai sana, tapi yang jelas adanya pemalsuan ini sangat berisiko terjadinya penularan di kapal ataupun alat angkut lainnya,” terangnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus surat keterangan rapid antigen palsu di wilayah Pelabuhan Samarinda.
“Terima kasih dan saya berikan apresiasi untuk Kapolsek serta semua yang terlibat, semua bekerja sama dengan baik,” tutupnya. (editor: irfan)