Infosatu.co
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Login
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
Tidak ditemukan
Lihat semuanya

Tenaga Honorer Jadi Tersangka Surat Rapid Antigen Palsu

Lydia Apriliani Oleh Lydia Apriliani
10 Februari 2021
in HUKUM
26 1
Tenaga Honorer Jadi Tersangka Surat Rapid Antigen Palsu

Kepala Kantor Kesehatan (KKP) Pelabuhan Kelas II A Samarinda Solihin bersama Kapolsek KPPP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat ditemui media, Rabu (10/2/2021). (Foto: Yasmin)

24
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookKirim

Samarinda, infosatu.co – Polsekta Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KPPP) Samarinda berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek KPPP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi.

Tiga tenaga Honorer yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen

“Kami maritim Pelabuhan Samarinda saling bersinergi mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen,” ungkapnya di Polsek KPPP, Rabu (10/2/2021).

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial L (20), J (20) dan A (40). Di mana A merupakan pembuat surat keterangan rapid antigen palsu, ia juga merupakan tenaga kerja honorer security di salah satu rumah sakit di Samarinda.

“Sedangkan L dan J merupakan calon penumpang yang meminta dibuatkan surat keterangan rapid antigen palsu,” jelasnya.

Polsek KPPP mengamankan A di Loa Janan Ilir Samarinda Seberang. Lanjut Aldi, biaya pembuatan satu surat keterangan rapid antigen palsu sekitar Rp 150 ribu per orang.

“Dari hasil pemeriksaan kami, total uang yang terkumpul diterima A dari L, J dan beberapa orang lainnya sekitar Rp 700 ribu. Uang tersebut sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari A, dana yang tersisa saat penangkapan sekitar Rp 90 ribu,” bebernya.

Polsekta KPPP mengamankan tiga surat keterangan rapid antigen palsu, satu perangkat komputer, satu alat printer, satu scanner, dua handphone dan uang tunai sebesar Rp 90 ribu.

“Untuk pasal yang disangkakan, pembuat (A) adalah pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Sedangkan pengguna (L dan J) adalah pasal 263 ayat 2 dan pasal 268 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan (KKP) Pelabuhan Kelas II A Samarinda Solihin menerangkan bahwa pihaknya mengetahui adanya surat keterangan rapid antigen palsu saat melakukan pemeriksaan.

“Petugas kita selalu memvalidasi dan memperhatikan surat keterangan rapid antigen penumpang berupa tanda tangan serta stempel. Harusnya stempel basah, sedangkan tanda tangan itu terlihat jelas hasil scan. Kita bisa tahu bahwa semuanya discan,” tegasnya.

Ditanya awak media apa yang menjadi dasar para penumpang menggunakan surat keterangan rapid antigen palsu, Solihin menjawab tidak tahu alasan mereka melakukan pemalsuan tersebut.

“Kita tidak tahu mengapa mereka memilih menggunakan surat keterangan palsu karena tidak mendalami sampai sana, tapi yang jelas adanya pemalsuan ini sangat berisiko terjadinya penularan di kapal ataupun alat angkut lainnya,” terangnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus surat keterangan rapid antigen palsu di wilayah Pelabuhan Samarinda.

“Terima kasih dan saya berikan apresiasi untuk Kapolsek serta semua yang terlibat, semua bekerja sama dengan baik,” tutupnya. (editor: irfan)

Terkait Posts

Pakai Sabu, Dua Pria Penghuni Rusunawa Diborgol Polisi 
HUKUM

Februari 2021, Polres Bontang Ungkap 11 Kasus Narkotika 

Oleh Emmy Haryanti
3 Maret 2021
0

Bontang, infosatu.co - Polres Bontang kembali merekap kasus penangkapan narkotika selama rentang Februari 2021. Diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)...

Read more
Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Kurir Sabu
HUKUM

Dijanjikan Rp 35 Juta, 2 Kurir Sabu Gagal Antar Barang Haram ke Kalsel

Oleh Lydia Apriliani
1 Maret 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani membeberkan kronologis penangkapan dua kurir pengantar narkotika jenis sabu dari...

Read more
Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Kurir Sabu
HUKUM

Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Kurir Sabu

Oleh Lydia Apriliani
1 Maret 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Pelakunya merupakan dua orang pria yakni M...

Read more
Kejati Kaltim Geledah Kantor MGRM
HUKUM

Kejati Kaltim Geledah Kantor MGRM

Oleh Lydia Apriliani
27 Februari 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Muhammad Farid Abdul membeberkan tindak lanjut dugaan...

Read more
Pakai Sabu, Dua Pria Penghuni Rusunawa Diborgol Polisi 
HUKUM

Pakai Sabu, Dua Pria Penghuni Rusunawa Diborgol Polisi 

Oleh Emmy Haryanti
25 Februari 2021
0

Bontang, infosatu.co - Polres Bontang melakukan penggerebekan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Selasa...

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Infosatu.co

© 2020
MSI Network Group

PT. Media Rizqi Pratama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Fakta & Realita
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial

© 2020
MSI Network Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In