Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Generasi Indonesia melakukan audiensi tertutup bertemakan ‘Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’ Selasa (30/07/2019) di Gedung D Lantai III Komplek DPRD Kaltim.
Perwakilan dari komisi IV, Nixson Butar Butar mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada GPGI untuk memberikan pandangan dan aspirasinya. Terdapat beberapa poin yang mendasari keinginan GPGI menolak pengesahan RUU P-KS yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.
“Mereka khawatir apabila disahkan, akan memperkuat penyalahgunaan seksual atau kebebasan seksual. Tidak hanya dari segi pasalnya, ada frase kata yang menjadi multitafsir,” paparnya.
Dari segi frase kata, terdapat kata ‘unsur paksa’ apabila adanya kekerasan seksual. Apabila di antara kedua belah pihak melakukan hubungan seksual dengan dasar ‘suka sama suka’ , maka kedua belah pihak tidak bisa dituntut dalam RUU tersebut.
“Contohnya ketika suami meminta dilayani oleh istri, namun istri menolak karena faktor capek atau sakit, terus suami tetap memaksa, suami bisa dituntut. Ini malah berpengaruh kepada kekuatan keluarga,” jelas politisi Partai Hanura ini.
Terkait sikap Komisi IV, Nixson akan mengadakan rapat internal dengan anggota komisi lainnya.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu di rapat internal. Apabila memang RUU ini bisa mengakomodir seluruh pihak dan menjaga moralitas bangsa, saya sepakat. Tetapi apabila tidak, itu bisa direkomendasikan untuk tidak disahkan,” tutup Nixson.