SAMARINDA – Seorang driver Gojek yang sering beroperasi di kota Tepian ketiban sial. Pasalnya usai menerima orderan mengantar salah satu customernya menuju jalan Yos Sudarso, seputaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan pada Rabu Lalu, telepon gengam (HP) milik driver Gojek ini malah di bawa lari oleh customernya.
Kejadian ini bermula ketika, Fahjri (korban), yang sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online ini menerima sebuah pesanan untuk mengantar penumpang sekitar pukul 00.20 wita pada Rabu lalu.
Korban pun langsung menerima pesanan tersebut dan segera menjemput customer sesuai pesanan aplikasi miliknya. Sesaat kemudian, setelah bertemu (tersangka), yakni Andi Rudi. Fahjri diminta mengantar tersangka sesuai dengan arah tujuan pesanan. Namun setelah tiba di lokasi tujuan pelaku saat berupaya untuk mengelabui korban dengan alasan lupa membawa uang tunai untuk membayar ongkos.
Tersangka kemudian mencoba untuk meminjam HP milik Fahjri, dengan alasan untuk menghubungi rekannya yang bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda. Dengan dalil bahwa tersangka berteman dengan salah seorang kapten kapal di lokasi tersebut.
Fahjri pun kemudian memberikan HP miliknya pada tersangka. Setelah HP dipinjamkan tersangka kemudian masuk dalam lokasi pelabuhan dengan alasan mengambil uang untuk membayar Fahjri. Namun setelah beberapa menit menunggu, pelaku tak kunjung kembali dan telpon genggam milik Fahjri pun raib.
Atas kejadian tersebut, driver ojek online jebolan Gojek ini langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Samarinda Kota hari itu juga.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Ipda Purwanto membenarkan kasus ini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/01/2019).
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/K/08/I/KALTIM/RESTA SMD/SEK KOTA, tgl 09 Januari 2019. Jajaran unit Reskrim Polsek Samarinda kota telah mengungkap kasus penggelapan/penipuan.
Lanjutnya, ” Tersangka bernama Andi Rudi bin Andi Ical berhasil kami amankan beserta dengan barang buktinya.” Ujar Purwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka, Andi, merupakan warga jalan Bung tomo, Gang Pertenunan, RT.3, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Pria Kelahiran 1998 ini diketahui sehari-harinya hanya bekerja sebagai karyawan swasta.
Saat ini Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon gengam, merk Oppo senilai dua juta enam ratus ribu rupiah warna unggu. Hingga saat ini, Polisi juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan motif dari perbuatan tersangka.
Atas tindakannya, Andi di kenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Wartawan Hartono