Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023).
Pertemuan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta ketua fraksi dan komisi di DPRD. RDP itu juga menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa RDP itu dilakukan setelah menerima SE dari Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperhatikan SE tersebut.
“Hal ini merupakan penyesuaian terkait pelaksanaan APBD 2023. Kami merespon saran dan menyikapi arahan dari KPK dengan melakukan rapat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Samsun kepada awak media.
Ketika ditanya tentang serapan anggaran tahun 2023, Samsun mengatakan bahwa hampir seluruh serapan APBD Kaltim telah memenuhi persyaratan perencanaan dan berada dalam tahap kemajuan .
“Tapi kita memproyeksikan agar dana APBD terserap seluruhnya, sebagian besar sudah memenuhi persyaratan perencanaan yang jadi tuntutan,” tuturnya.
Politikus PDIP itu mengungkapkan masih adanya OPD yang belum menyerap APBD secara maksimal. Salah satunya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Hingga saat ini, prosesnya masih dalam pelengkapan administrasi.
“Catatan krusialnya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan arahan dari KPK terkait perencanaan,” ucapnya.