Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni turut menyikapi dugaan intimidasi di asrama putri mahasiswa Kaltim di Makassar.
Menurutnya persoalan sengketa lahan tersebut sebenarnya sudah ditutup dan dimenangkan Pemprov Kaltim. Hanya saja, masih ada satu pihak yang tidak terima dengan keputusan yang sudah ditetapkan.
“Secara hukum, aset ini sudah ditetapkan milik Pemprov kaltim. Cuma masih ada satu orang yang kukuh, masih mau melakukan perlawanan hukum,” katanya di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (7/8/2024).
Namun, pihak Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Upaya menjaga penjagaan keamanan bagi mahasiswi yang tinggal di asrama putri Mulawarman dijalankan.
Dalam permasalahan ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ditugasi untuk mengurus asrama yang memang merupakan aset Pemprov Kaltim.
“Kalau dia (Mansur Tanra) sudah melakukan penekanan, itu menjadi intimidasi gangguan keamanan. Dalam waktu dekat BPKAD bersama Komisi I DPRD Kaltim akan ke sana (asrama),” tuturnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan melayangkan surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Langkah ini untuk melakukan perlindungan kepada mahasiswi Kaltim yang bertempat tinggal di asrama tersebut.
“Kami akan segera membuat surat bersama Biro Kesra. Kita memang mau menugaskan petugas keamanan di sana,“ ujar Sekdaprov Kaltim.
Kemudian, nanti bersama Bhabinkamtibmas dengan tokoh-tokoh di sana, kita akan melakukan pertemuan bimbingan teknis tentang keberadaan asrama dan mahasiswa kita, agar mendapat dukungan,” tutupnya.