Samarinda, infosatu.co – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap warga Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berinisial JN (25).
Berawal dari adanya laporan polisi pada Selasa (21/9/2021) bahwa korban (JN) dinyatakan hilang mulai Senin (6/9/2021). Atas dasar laporan ini, Polresta Samarinda segera melakukan penyidikan.
Hal itu dibenarkan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Senin (27/9/2021).
“Ini merupakan kasus pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan kematian, sehingga menghilangkan nyawa orang lain,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan pendalaman, Polresta Samarinda mengungkap fakta bahwa tersangka atas kasus ini berinisial RS.
“Sebenernya korban dan pelaku ini saling kenal, JN berprofesi sebagai marketing di sebuah perusahaan jasa keuangan sedangkan RS merupakan sopir,” ungkapnya.
Sebelum kejadian, korban meminta tolong agar ditemani bertemu dengan nasabah menggunakan mobil perusahaan. Dan saat itu, RS menyanggupi.
Melihat ada sebuah peluang, RS pun punya niat jahat kepada JN untuk mendapatkan barang berharga korban secepatnya.
“Dalam waktu tertentu RS membeli pisau dan berniat untuk langsung membunuh bahkan membuang mayat korban. Jadi motif yang dilakukan RS merupakan pencurian berencana karena menginginkan barang-barang yang ada pada korban,” paparnya.
Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali di bahu dan satu kali di perut menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“RS menjerat JN menggunakan handuk dan tali rafia kemudian disikut lalu ditusuk dan dibuang ke Jalan Poros Samarinda-Tenggarong. Saat itu korban sempat melawan dengan menendang pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, barang JN yang diambil RS berupa dua handphone serta satu set perhiasan berupa cincin, gelang dan anting. Terakhir, ada uang kurang lebih sebesar Rp 500 ribu.
“Barang yang diambil pelaku berupa handphone belum sempat dijual namun dititipkan ke ibu RS,” katanya.
Disinggung apakah ada unsur pemerkosaan, Eko menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.
“Masih pendalaman dan saat ini pelaku masih satu yaitu RS. Kita masih dalam proses pengembangan, saksi saat ini ada dua yang kita mintai keterangan. Atas pengungkapan kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 340, 365, Subsider 338 UU KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegas Eko. (editor: irfan)